Harus Eksekusi Mati 6 Terpidana, Kejaksaan Agung Mumet

Harus Eksekusi Mati 6 Terpidana, Kejaksaan Agung Mumet

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 14:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memiliki 'utang' menyelesaikan melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana. Tapi 'utang' yang harus dilunasi akhir tahun ini terganjal karena masih menunggu proses hukum lanjutan yang para terpidana tempuh.

"Ini masih mumet lagi. Siapa orang yang rela mati toh? Dia punya hak asasi untuk mengajukan PK atau grasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Mahfud mengatakan hal ini dilakukan untuk memberikan hak bagi para terpidana. Kejagung tidak mau dikatakan tidak memperhatikan hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua yang belum mengajukan kita desak untuk mengajukan kalau tidak yah gitu saja," ucap Mahfud.

Kejagung mengatakan akan melaksanakan eksekusi 10 terpidana mati. Empat orang telah dieksekusi, sedangkan enam orang lainnya masih dirahasiakan.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati terhadap tiga terpidana di Nusa Kambangan. Ketiganya yaitu adalah Ibrahim, Jurit dan Suryadi Swabuana.

Ibrahim dan Jurit dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh pada tahun 1997. Selain membunuh, Ibrahim dan Jurit yang dibantu oleh Dani dan Sofyan juga memutilasi Soleh.

Adapun Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno merupakan terpidana pembunuhan dan pencurian di Palembang. Terpidana keempat bernama Adami Wilson warga negara Nigeria yang divonis mati dalam perkara narkotika pada 15 Maret 2013.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads