"Tentunya akan menambah data, jika dilaporkan ke KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi Jumat, (20/9/2012).
Johan mengatakan data yang ditelaah KPK itu berasal dari pengaduan masyarakat beberapa waktu yang lalu. Jika memang ditemukan bukti pendukung, nantinya pengusutan kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2012 dan 2013. Penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar rupiah.
"Penyimpangan dalam proses lelang pencetakan dan distribusi bahan UN pada tahun 2013 sebesar Rp 6,348 miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp 8,155 miliar," ungkap Anggota BPK, Rizal Djalil dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).
BPK juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.665.361.081. Kerugian tersebut berasal dari Rp 888.600.000 untuk pemotongan belanja dan Rp 1.776.761.081 untuk kegiatan fiktif dan mark up.
"Memang tidak sebesar apa yang pernah diberitakan dahulu, tetapi potensi kerugian negara tetap dapat diproses oleh penegak hukum," imbuhnya.
Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud RI agar Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) diperiksa kinerjanya. BSNP sebagai pelaksana penyelenggaraan UN dianggap tidak efisien sehingga merugikan negara.
(fjp/mok)