"Masih ditelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat," ujar Jubir KPK Johan Budi Jumat, (20/9/2012).
Data yang ditelaah KPK itu berasal dari pengaduan masyarakat beberapa waktu yang lalu. Jika memang ditemukan bukti pendukung, nantinya pengusutan kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai laporan BPK yang baru saja dirilis, kata Johan, KPK belum menerimanya.
"Hasil audit BPK belum disampaikan ke KPK," ujarnya.
Terdapat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2012 dan 2013. Penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 14 miliar rupiah.
"Penyimpangan dalam proses lelang pencetakan dan distribusi bahan UN pada tahun 2013 sebesar Rp 6,348 miliar dan pada tahun 2012 sebesar Rp 8,155 miliar," ungkap Anggota BPK, Rizal Djalil, Kamis (19/9).
BPK juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.665.361.081. Kerugian tersebut berasal dari Rp 888.600.000 untuk pemotongan belanja dan Rp 1.776.761.081 untuk kegiatan fiktif dan mark up.
"Memang tidak sebesar apa yang pernah diberitakan dahulu, tetapi potensi kerugian negara tetap dapat diproses oleh penegak hukum," imbuhnya.
Dari temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud RI agar Badan Standard Nasional Pendidikan (BNSP) diperiksa kinerjanya. BSNP sebagai pelaksana penyelenggaraan UN dianggap tidak efisien sehingga merugikan negara.
(fjp/mok)