Bupati Sukabumi Digugat Atas Perdagangan Telur Penyu
Jumat, 05 Nov 2004 06:04 WIB
Jakarta - Lembaga Advokasi Satwa (LASA) menggugat Bupati Sukabumi atas perdagangan penyu telur karena tidak bersedia membatalkan Perda 2/2000 tertanggal 8 Februari 2000, tentang pajak sarang burung walet, telur penyu dan rumput laut."Perda tersebut jelas-jelas memuat dan mengatur hal-hal yang sangat bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat, dalam hal perlindungan satwa liar penyu. Penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999."Demikian urai Direktur Eksekutif LASA Wahyu Kuncoro dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (5/11/2004)."Dikaji dari segi apapun, Perda tersebut merupakan produk hukum yang batal karena mengandung kecacatan hukum. Sebab dapat merugikan usaha pelestarian dan konservasi sumber daya alam yang saat ini tengah diupayakan oleh Pemerintah Pusat," ujarnya. Menurut Wahyu, sudah sepatutnya Perda tersebut dicabut atau setidak-tidaknya dapat ditinjau ulang eksistensinya di masyarakat. Karena biar bagaimanapun, keberadaan Perda tersebut jelas-jelas telah menimbulkan kerugian bagi penegakan hukum perlindungan satwa liar, terlebih-lebih pelestarian dan kelangsungan hidup penyu.LASA sudah berupaya secara persuasif kepada Bupati Sukabumi untuk membatalkan Perda dimaksud, atau setidak-tidaknya meninjau kembali Perda tersebut, namun pada kenyataaan Bupati Sukabumi tidak menanggapi sebagaimana mestinya."Atas sikap yang tidak kooperatif tersebutlah, akhirnya LASA berupaya menempuh penyelesaian melalui jalur litigasi, dengan mengajukan permasalahan ini kepada Pengadilan Negeri Cibadak dengan nomor perkara gugatan 14/Pdt.G/2004/PN.Cbd, dan akan segera disidangkan pada hari Senin tanggal 8 November 2004," sebut Wahyu.Dia memaparkan pasal-pasal dalam Perda tersebut yang dinilai bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah Pusat, dalam hal perlindungan satwa liar penyu.Antara lain pasal 1 bab I tentang ketentuan umum huruf k yang intinya disebutkan, pengusahaan telur penyu adalah kegiatan pengambilan telur penyu yang tidak ditetaskan untuk tujuan komersial baik oleh badan usaha maupun perseorangan."Peraturan itu cacat karena memperkenankan orang mengambil telur penyu yang merupakan bagian dari satwa yang dilindungi oleh negara, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf e UU 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sebut Wahyu.Kemudian dalam pasal 2 ayat (1) Perda tersebut dikatakan, sarang burung walet, penyu dan rumput laut yang berada di habitat alami dan di luar habitat alami dapat dikelola dan diusahakan atas izin Bupati."Ketentuan itu melanggar PP 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Dinyatakan, pengelolaan satwa yang dilindungi dalam habitat maupun di luar habitat harus mendapat izin dari menteri," sebut Wahyu.Selanjutnya pasal 2 ayat (4) Perda tersebut dinyatakan, pengelolaan kawasan pesarangan dan peneluran penyu harus memperhatikan aspek perlindungan dan kelestarian, sedangkan aspek pemanfaatannya terbatas hanya pada telur penyu yang tidak ditetaskan."Ditinjau dari segi apapun, ketentuan itu merupakan peraturan yang ngawur, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum baik teori maupun praktek, karena jelas-jelas telah bertentangan dengan pasal 21 ayat (2) huruf e UU 5/1990," sebut Wahyu.Dijelaskan dia, menurut PP 8/1999 pada bab V pasal 18 ayat (1), tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi."Penyu dan bagian-bagian tubuhnya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi PP 7/1999. Dengan demikian tidak ada satu pun dalil hukum positif yang mendukung dan membenarkan telur penyu yang tidak ditetaskan dapat dimanfaatkan," tandas Wahyu.
(sss/)











































