Gara-Gara Air, Kepala Desa Ditahan Polisi

Gara-Gara Air, Kepala Desa Ditahan Polisi

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 01:37 WIB
Yogyakarta - Niat baik seseorang belum tentu akan mendapat ganjaran yang baik pula. Nasib apes dialami Kepala Desa Giricahyo, Tukiran yang berniat membantu warganya mengatasi kesulitan air, justru harus mendekam di sel tahanan Polres Gunung Kidul DIY.Akibat kasus tersebut, tujuh orang perwakilan Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, hari Kamis (4/11/2004) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Yogyakarta di Jl Agus Salim untuk meminta bantuan hukum.Tukiran ditahan polisi karena dituduh melakukan penipuan oleh CV Annur berkaitan dengan proyek menaikkan air sungai bawah tanah di Luweng Pelawan desa setempat.Seluruh warga Giricahyo bersama aparat Pemda Gunung Kidul menuntut agar Tukiran dibebaskan. Bahkan warga meminta LBH Yogyakarta untuk membebaskan Tukiran, serta memperkarakan polisi yang dinilai tidak profesional, karena menahan seorang kepala desa tanpa izin bupati."Pak Tukiran sebagai kepala desa itu orangnya baik, tapi kenapa dituduh melakukan penipuan. Yang menipu itu justru CV Annur," kata Affandi Sudarto, salah satu tokoh masyarakat desa Giricahyo kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta.Menurut Affandi, kasus dengan CV Annur itu berawal dari keinginan warga untuk bisa menikmati air bersih. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih hampir sepanjang tahun warga desa mengalami kesulitan.Berdasarkan infomasi dari mahasiswa UGM yang tengah melakukan survei, diketahui terdapat air bawah tanah di luweng Pelawan yang layak untuk dikonsumsi. Warga kemudian menaikkan air dari luweng setelah mengetahui lebar sungai bawah tanah itu 6 meter dengan kedalaman air 4 meter, dan debit airnya mencapai 46 meter kubik per detik.Tanpa menghubungi Pemkab Gunung Kidul dan berbekal izin dari kecamatan, warga berusaha mencari investor yang dapat mengusahakan air bersih. Kemudian dipilih CV Annur dari Probolinggo Jawa Timur untuk mengerjakan proyek itu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 700 juta."Surat Perintah Kerja bernomor 500/01/04 tertanggal (19/2/2004). Pihak desa (I) diwakili oleh lurah Tukiran, dan dari pihak CV Annur (II) diwakili oleh Anang Efendi," kata Affandi.Dalam kesepakatan itu, pihak I harus membayar ke pihak II jika pekerjaan tahap I yakni apabila air sudah bisa naik dan tertampung di bak awal sebesar Rp 150 juta. Tahap kedua, pekerjaan pihak kedua sudah mencapai 75 persen atau pemasangan pipa sampai ke penampungan kedua, pihak I membayar lagi Rp 200 juta. Sisa pembayaran diselesaikan apabila pekerjaan telah selesai."Tetapi CV Annur belum apa-apa sudah meminta warga membayar Rp 150 juta. Bagaimana mungkin kami mau membayar, wong airnya saja tak bisa naik ke bak penampungan. Perjanjiannya kan kalau air sudah naik sampai ke panampungan pertama kami akan membayar Rp 150 juta," kata Affandi.Dikatakan dia, yang menyalahi dan berniat melakukan penipuan itu sebenarnya CV Annur yang beralamat di jalan Olahraga 237, Sebaung, Gending, Probolinggo. Sewaktu menjalankan tender awal, CV Annur juga telah mengebon material sebesar Rp 7 juta kepada pribadi-pribadi warga desa, dan sampai saat ini belum dibayar.Menurut dia, CV Annur juga belum membayar lunas pembebasan tanah serta belum membayar upah pekerja. Sarana pasarana yang dibangun pun baru pipa 30 buah, tiga tangga, dan penampung air, tapi sudah retak semua."Mereka hanya meninggalkan 30 batang pipa dengan ukuran 3 dim. Mosok kami harus membayar jutaan hanya untuk pipa-pipa itu," tukasnya.Karena warga tidak bersedia membayar, kemudian CV Annur mengadu ke Polres Gunungkidul. Tukiran sempat diperiksa, tetapi kemudian ditahan dengan tuduhan penipuan. Padahal, lanjut dia, CV Annur yang sebenarnya melakukan penipuan karena tidak berhasil mengangkat air dari sungai bawah tanah ke bak penampungan.Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Giricahyo dari LBH Yogyakarta, Sudi Subarkah SH mengatakan, Tukiran ditahan polisi dengan tuduhan melakukan penipuan. Hal itu, kata dia, menunjukkan polisi gegabah dalam bersikap dan sangat tidak profesional."Kasus ini adalah kasus perdata karena soal perjanjian. Polisi sangat tidak profesional karena membawa masalah perdata ke masalah pidana. Kami menuntut agar Kepala Desa Girisahyo segera dibebaskan," tandasnya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads