Dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/9/2013) setelah melalui proses pengadilan, akhirnya ahli waris korban menerima asuransi jaminan kecelakaan dan kematian senilai
23.302.520 Yen atau senilai Rp 2,5 miliar.
Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona yang diwakili Direktur Bina Pemagangan, Bagus Marijanto secara simbolis menyerahkan santunan tersebut kepada ahli warisnya di kantor
Kemnakertrans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Wahab menambahkan, Udan merupakan peserta pemagangan ke Jepang yang berangkat pada 18 November 2010 (angkatan 22-08/ke-211), dan melaksanakan program pemagangan di Jepang sebagai operator mesin tekstil pada perusahaan Kita Nihon Bouseki yang berlokasi di Prefecture Ishikawa.
Udan merupakan anak keenam dari enam bersaudara dari pasangan Bapak Ajo seorang petani dan Ibu Uyuh seorang ibu rumah tangga, lahir di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 15 Oktober 1984.
"Namun tanggal 18 Januari 2012 sekitar pukul 06.00 saudara Udan yang mengendarai sepeda sepulang dari tempat kerja menuju ke tempat tinggal, tertabrak oleh sebuah mobil, yang mengakibatkan saudara Udan terlempar sejauh 7-8 meter dan kepalanya membentur tembok
trotoar," urai Abdul Wahab.
Udan sempat dirawat di RS Nasional Kanaziwa namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di otak. Sesuai permintaan keluarga, proses pemulangan jenazah dilaksanakan oleh Direktorat Bina Pemagangan Ditjen Binalattas bekerjasama dengan IM Japan Tokyo berkoordinasi
dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
"Jenazah telah dimakamkan pada tanggal 22 Januari 2012 pukul 10.00 WIB di pemakaman keluarga di Kp. Baruahad Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.
Almarhum Udan sudah mendapat santunan dan uang duka dari Plt. Dirjen Binalattas atas nama Menakertrans, uang duka dari IM Japan, dana usaha mandiri, uang duka dari perusahaan, gaji dari tanggal 18-12-2011 s/d 17-01-2012, dan dana duka dari rekan-rekan almarhum, yang seluruhnya berjumlah ¥ 462,980.
"Kemenakertrans mengapresiasi IM Jepang yang memperjuangkan santunan asuransi Udan, sehingga keluarga almarhum bisa menerima santunan yang cukup besar," tutupnya.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini