Arman akan Buka Kembali Kasus yang Sudah Di-SP3

Arman akan Buka Kembali Kasus yang Sudah Di-SP3

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 21:48 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang kerap disapa Arman mengaku akan membuka kembali kasus-kasus yang sebelumnya sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."Memang ada beberapa kasus yang diusulkan untuk dibuka kembali setelah di-SP3," katanya kepada wartawan di sela-sela acara buka puasa Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla bersama Keluarga Besar Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2004).Namun Arman tidak mau menyebutkan kasus-kasus apa saja yang dimaksud. Termasuk saat ditanyakan mengenai Adi Warsita yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) senilai Rp 268 miliar dan 6 juta dollar AS, maupun kasus korupsi PT Kanindotex."Saya tidak mau menyebut namanya. Saya nggak ingat," kilahnya. Ditanya ada berapa banyak kasus yang akan dibuka kembali, dia kembali mengelak. "Ada banyak, karena ini tersebar di seluruh Indonesia," tukas Arman sekenanya.Menurut catatan, sejumlah kasus besar yang mandeg di Kejaksaan Agung antara lain kasus Bank Indover dimana negara dirugikan US$ 1 miliar, kasus TAC Pertamina dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita, kasus privatisasi JITC dengan tersangka Tanri Abeng, kasus mantan Presiden Soeharto, dan kasus korupsi BLBI.Sedangkan kasus besar yang dihentikan penyidikannya antara lain kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim, kasus korupsi dana HTI dengan tersangka Prajogo Pangestu, kasus pipanisasi PT Pertamina dengan tersangka Tutut, kasus korupsi JORR, dan kasus korupsi Kanindotex. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads