Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson R Simamora mengatakan, para tersangka mencuri ikan Kerapu di keramba ikan milik PT Pantara Wisata Jaya di Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu.
"Pencurian dilakukan sebanyak dua kali, tanggal 22 Agustus dan 24 Agustus 2013 dini hari," kata Johanson, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijual ke penadah dengan harga Rp 20 ribu perekor. Kalau di pasaran, 1 Kg itu bisa mencapai Rp 800 ribu," imbuh Johanson.
Dari para tersangka, polisi menyita jaring keramba yang sudah disobek-sobek, perahu sampan, tali tambang dan 4.273 ekor ikan Kerapu Macan.
"Saat ini barang bukti masih di Mako Polres Kepulauan Seribu untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.
(mei/mok)