"Nggak ada (mahar Pilkada dari pasangan calon ke parpol), yang ada pasangan calon dicalonkan oleh parpol, gabungan parpol atau calon perseorangan," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 ada ketentuan setiap pasangan calon bisa diusung dalam pilkada asalkan memenuhi 15 persen kursi DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berlaku bagi semua Pilkada di semua tingkatan baik Bupati, Walikota maupun Gubernur. "Ya semua tingkatan," ucap Ferry.
Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur soal persyaratan pengusulan kepala daerah.
Bab II mengatur persyaratan pencalonan peserta pemilu kepala daerah dan wkail kepala daerah. Yaitu pada bagian kesatu soal syarat penclonan dari parpol dan gabungan parpol diatur dalam pasal 4-9.
Sementara terkait ketentuan pengusulan perseorangan (calon independen) diatur dalam pasal 10. Lalu terkait persyaratan bakal calon diatur dalam pasal 14-27.
(iqb/van)