Kepala Pengendali Keamanan, Abu Haris, mengungkapkan Ngaliman tercatat sebagai jamaah haji kloter 11 embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) dengan nomor paspor A5802615 BS. Barang bawaan Ngaliman yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah itu disita petugas Imigrasi pada Rabu 18 September 2013.
Barang yang disita terdiri atas rokok 225 boks, urat madu 2.000 tablet, kuat lelaki 260 tablet, parasetamol 4.100 tablet, Kuku Bima 1.200 ST, mentolin 2.360 tablet, binari 940 tablet, nafasin 376 tablet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)