Ingin Gedung di Jakarta Tahan Lama, Jokowi Terbitkan Pergub Anti Rayap

Hari ke-340 Jokowi

Ingin Gedung di Jakarta Tahan Lama, Jokowi Terbitkan Pergub Anti Rayap

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 15:31 WIB
Jakarta - Pemprov DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2013 tentang pedoman penanggulangan bahaya rayap pada gedung milik Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ingin agar semua bangunan di Jakarta bisa sesuai aturan ini.

"Supaya tidak ada rayap. Supaya semuanya terawat," kata Jokowi di kantornya, Balaikota, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, implementasi Pergub ini adalah dengan rutin menyeprotkan zat anti rayap di gedung-gedung pemerintahan. Pihak swasta juga diharapkan bisa ikut serta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu memang harus dilakukan. Kalau itu dilakukan, pokoknya memberi contoh dulu buat yang lain," terang Jokowi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengatakan, saat ini banyak gedung pemerintahan yang terkena rayap. Akibatnya gedung tidak bertahan lama.

"Selain untuk keamanan konstruksi gedung, kebijakan ini juga untuk pengamanan arsip milik negara, yang terbuat dari kertas dan serat kayu. Sebab arsip ini tidak bisa diganti dengan uang, apalagi dokumen penting," kata Wiriyatmono dalam acara sosialisasi Pergub Nomor 35 Tahun 2013, Selasa (17/9) kemarin.

Dalam Pergub tersebut, gedung-gedung yang diminta untuk terbebas dari rayap antara lain sekolah, kantor-kantor pemerintah, sarana olahraga, sarana sosial, sarana kesehatan, dan gedung lainnya. Ke depan peraturan ini juga kan diterapkan untuk gedung lainnya.

"Dimulai dari gedung milik pemerintah, nanti akan kita susun Perda untuk semua bangunan di Jakarta," kata Wiryatmoko.

(jor/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads