ID Zone, Cara Sevel Larang ABG di Bawah 21 Tahun Beli Miras

ID Zone, Cara Sevel Larang ABG di Bawah 21 Tahun Beli Miras

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 15:28 WIB
Jakarta - Dinas Pariwisata DKI sudah mengirim surat edaran kepada gerai 7Eleven (Sevel) tentang larangan menjual minuman beralkohol pada anak di bawah 21 tahun. Saat didatangi, Sevel sudah punya cara untuk mensosialisasikan hal itu.

Seperti yang terlihat di Gerai 7Eleven di dalam LTC Glodok, Jakarta Barat. Untuk mesin pendingin minuman beralkohol tertera tulisan cukup besar agar para pembelinya menunjukkan kartu identitas.

"ID Zone-A good ID is a good IDea!-BIR-Minuman orang DEWASA-Mengandung kadar alkohol-Maximum 5%-Untuk diminati SECARA Bertanggung jawab-21+" demikian tulisan di depan kulkas gerai tersebut saat didatangi, Kamis (19/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peringatan tersebut sudah terpasang sejak Rabu (18/9) kemarin. Seorang penjaga khusus juga disiapkan.

Dinas Pariwisata DKI telah mengedarkan surat larangan untuk menjual minuman beralkohol untuk usia di bawah 21 tahun. Surat edaran ini berlaku sementara sambil menunggu Perda Miras disahkan.

Surat edaran ini mengatur agar minuman yang berkadar minuman yang memiliki kadar alkohol diletakkan dalam rak khusus dan dijaga petugas tersendiri.

Minimarket yang ada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata adalah 7Eleven. Untuk minimarket lain diatur oleh wali kota masing-masing.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads