Seperti yang terlihat di Gerai 7Eleven di dalam LTC Glodok, Jakarta Barat. Untuk mesin pendingin minuman beralkohol tertera tulisan cukup besar agar para pembelinya menunjukkan kartu identitas.
"ID Zone-A good ID is a good IDea!-BIR-Minuman orang DEWASA-Mengandung kadar alkohol-Maximum 5%-Untuk diminati SECARA Bertanggung jawab-21+" demikian tulisan di depan kulkas gerai tersebut saat didatangi, Kamis (19/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Pariwisata DKI telah mengedarkan surat larangan untuk menjual minuman beralkohol untuk usia di bawah 21 tahun. Surat edaran ini berlaku sementara sambil menunggu Perda Miras disahkan.
Surat edaran ini mengatur agar minuman yang berkadar minuman yang memiliki kadar alkohol diletakkan dalam rak khusus dan dijaga petugas tersendiri.
Minimarket yang ada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata adalah 7Eleven. Untuk minimarket lain diatur oleh wali kota masing-masing.
(mad/nrl)