"Tentu setiap keterangan dari saksi maupun tersangka akan kita dalami," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Kamis (19/9/2013).
Johan memastikan penyidik tidak berhenti pada dua tersangka dalam kasus suap MA ini. Penyidik terus melakukan pendalaman melalui mekanisme pemeriksaan saksi maupun tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Djoddy menyebut ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus suap MA. "Iya ada AA," ujar Djodi.
Saat ditanya siapa hakim agung yang berinisial AA itu, Djodi tak mau membuka dengan gamblang. Dia hanya menyebut jika AA adalah atasan dari Suprapto, staf kepaniteraan di salah satu ruangan hakim agung.
"Ya bosnya Suprapto itu dia," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Djodi, Jusuf Sileti menjelaskan jika Suprapto pernah menjanjikan akan menyampaikan ke hakim agung AA untuk mengurusi perkara kasasi yang tengah bergulir di MA. Suprapto meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Mario C Bernardo.
"Suprapto katanya mau menyerahkan memori kasasi ke AA, nanti AA yang ngurus kasusnya," jelas Jusuf.
Mario C Bernardo kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 128 juta ke Djodi. Rencananya Djodi akan memberikan uang itu ke Suprapto.
Di dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Mario C Bernardo dan Djodi Supratman. Djodi disangkakan telah menerima suap dari Mario.
Suap diberikan untuk mengalahkan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang perkaranya tengah bergulir pada tingkat Kasasi di MA. Sementara itu untuk susunan majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, hakim ketua Zaharudin Utama, hakim anggota Andi Abu Ayub dan Gayus Lumbuun.
Penyidik telah memeriksa hakim Andi Abu Ayub. Usai pemeriksaan, Andi Ayub mengklaim hanya diperiksa mengenai tupoksinya sebagai hakim agung.
(fjp/lh)