"Pelaku melarikan diri dari LP Tanjung Gusta saat kerusuhan," kata salah seorang petugas Polsek Langsa yang minta namanya disamarkan, melalui pesan singkat, Kamis (19/9/013).
Pelaku tersebut mendekam di Lapas Tanjung Gusta setelah ditangkap aparat Polda Sumatera Utara (Poldasu) karena kepemilikan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penembakan terjadi Rabu (18/9), sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban bersama salah seorang rekan Polsek dan seorang informan bergerak untuk menangkap salah seorang bandar di Kampung Buket, Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Sungei Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Brigadir Syahri selanjutnya melakukan penyamaran dengan pola undercover buy.
Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor Revo nomor polisi BL 3522 FK. Sementara aparat menggunakan mobil. Transaksi dilakukan di dalam mobil. Saat anggota meyakini yang bersangkutan sebagai bandar, saat itu pula dilakukan upaya penangkapan.
Namun pelaku berontak dan terjadi penembakan yang dilakukan pelaku ke arah piinggang Brigadir Syahri.
"Peluru menembus ginjal. Saat ini dirujuk ke rumah sakit di Medan," ujarnya.
Polisi menyita 1 ons sabu dari pelaku yang kabur, serta sepeda motor dan handphone pelaku.
(/)











































