5 Cara Dishub Atasi Parkir Liar, Dari Gembok Ban Sampai Cabut Pentil

5 Cara Dishub Atasi Parkir Liar, Dari Gembok Ban Sampai Cabut Pentil

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 09:32 WIB
5 Cara Dishub Atasi Parkir Liar, Dari Gembok Ban Sampai Cabut Pentil
Jakarta - Tingginya jumlah kendaraan bermotor mengakibatkan DKI Jakarta krisis akan lahan parkir. Bagaimana tidak, setiap harinya sejumlah kawasan sekitar mal atau pasar di Jakarta dipenuhi kendaraan roda dua atau roda empat.

Alhasil parkir kendaraan tersebut meluber hingga ke pinggir jalan. Beberapa tahun terakhir pemerintah daerah DKI Jakarta tengah gencar menertibkan parkir liar. Sejumlah aksi penertiban itu sendiri dilakukan mulai dari razia sampai dengan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Berikut sejumlah aksi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar yang dihimpun detikcom, Kamis (19/9/2013):
Β 

1. Rutin Gelar Razia

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berulang kali melakukan razia parkir liar. Sasarannya merupakan jalan-jalan sempit dan macet akibat kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

"Kita akan razia jalan-jalan yang terdapat rambu-rambu dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar, kita akan gembok," ujar Kadishub Udar Pristono, Senin (5/4).

Razia parkir liar biasanya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan serentak di seluruh Jakarta. Ketika itu Dishub DKI Jakarta memiliki 150 alat gembok roda mobil dan 22 mobil derek.

2. Langsung Diangkut

Kala itu Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan sejumlah kendaraan roda dua di kawasan Jatinegara. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan tukang parkir liar yang berusaha mengamankan kendaraan roda dua di lahan parkirnya.

Meski begitu sang pemiliki motor hanya bisa pasrah melihat kendaraannya di angkut ke kantor kecamatan. Konsep penertiban parkir liar sendiri telah diatur di UU No 5 Tahun 2012 tentang perpakiran yaitu pasal 64 ayat 1 sampai dengan ayat 5.

Dalam peraturan tersebut dikatakan kendaraan bermotor yang parkir ditempat yang dinyatakan terlarang atau dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak menggangu aktivitas pengguna jalan maupun lainnya. Di pasal tersebutΒ  juga mengatur pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang.

Adapun syarat pemindahan tercantum dalam ayat lima dimana petugas harus menggunakan mobil derek, bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya, membuat berita acara pemindahan kendaraan dan memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.

3. Gembok dan Derek

Awalnya penertiban parkir liar dilakukan dengan menilang pemiliki kendaraan tersebut. Namun sanksi tilang yang telah diberikan oleh pihak kepolisian dan Dinas perhubungan DKI Jakarta tak membuat jera 'parkir liar'.
Pada Senin (17/6) lalu, Dishbu memberikan sanksi berbeda terhadap 'parkir liar'.Β  Efek gembok dan derek dapat menjadi efek jera bagi pelanggar parkir kendaraan.

Ketika itu sekitar 12 petugas melakukan penertiban di sepanjang Jalan Jatinegara. Tidak perlu lama petugas langsung menggebok sebuah mobil Kijang berwarna abu-abu bernopol B 488 TM karena parkir sembarangan di Jalan Jatinegara Timur. Sementara ada juga kendaraan roda empat yang diderek mobil derek Dishub. Mobil itu diderek ke Kecamatan Jatinegara. Kawasan tersebut harus tetap steril dari parkiran setiap hari kerja sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB.

4. Didenda Rp 500 ribu

Dishub DKI Jakarta telah melarang parkir sembarangan. Rupanya sanksi gembok dan derek juga dianggap sepele oleh pengendara bermotor.

Kembali memutar otak, kala itu Dishub mengandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak parkir liar. Secara bersama kedua institusi penegak hukum dan peraturan tersebut akan menilang surat-surat kendaraannya lalu memberikan denda sebesar Rp 500 ribu. Pemberian denda tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
Β 
"Untuk satu bulan ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, soal angkutan jalan, hukum berlaku setelah satu bukan rambu dipasang untuk mobil diderek nanti bisa ke Dishub langsung," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub DKI Syamsu Nirwan ketika ditemui di Jatinegara, Senin (17/6).

Syamsu mengatakan pemberlakuan denda juga baru dilakukan bulan depan. "Denda maksimal Rp 500 ribu, karena ini termasuk tindak pidana ringan," kata Syamsu.

5. Cabut Pentil

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak kehabisan akal. Bagaimana tidak, sejak gencar melakukan razia sampai penindakan terhadap parkir liar, tidak satu pun sanksi tersebut membuat jera pengendara bermotor.

Kali ini jangan coba-coba asal sembarang parkir, karena Dishub akan memberikan sanksi tilang hingga pentil dicabut.

"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI Udar Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9).

Jika masih saja pengendara bermotor membandel akan dilakukan penilangan mulai dari penilangan oleh Polantas, dipindahkan kendaraan dengan mobil derek, penggembosan kendaraan, merantai roda kendaraan, penggembosan ban sampai pencabutan.

"Diharapkan aturan ini dapat memberikan efek jera dan pengendara tidak parkir sembarangan. Para pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tutup Pristono.
Halaman 2 dari 6
(edo/ega)


Berita Terkait