Alhasil parkir kendaraan tersebut meluber hingga ke pinggir jalan. Beberapa tahun terakhir pemerintah daerah DKI Jakarta tengah gencar menertibkan parkir liar. Sejumlah aksi penertiban itu sendiri dilakukan mulai dari razia sampai dengan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Berikut sejumlah aksi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar yang dihimpun detikcom, Kamis (19/9/2013):
Β
1. Rutin Gelar Razia
|
|
"Kita akan razia jalan-jalan yang terdapat rambu-rambu dilarang parkir. Kalau ada yang melanggar, kita akan gembok," ujar Kadishub Udar Pristono, Senin (5/4).
Razia parkir liar biasanya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilakukan serentak di seluruh Jakarta. Ketika itu Dishub DKI Jakarta memiliki 150 alat gembok roda mobil dan 22 mobil derek.
2. Langsung Diangkut
|
|
Meski begitu sang pemiliki motor hanya bisa pasrah melihat kendaraannya di angkut ke kantor kecamatan. Konsep penertiban parkir liar sendiri telah diatur di UU No 5 Tahun 2012 tentang perpakiran yaitu pasal 64 ayat 1 sampai dengan ayat 5.
Dalam peraturan tersebut dikatakan kendaraan bermotor yang parkir ditempat yang dinyatakan terlarang atau dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak menggangu aktivitas pengguna jalan maupun lainnya. Di pasal tersebutΒ juga mengatur pemindahan kendaraan dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang.
Adapun syarat pemindahan tercantum dalam ayat lima dimana petugas harus menggunakan mobil derek, bertanggungjawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya, membuat berita acara pemindahan kendaraan dan memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
3. Gembok dan Derek
|
|
Pada Senin (17/6) lalu, Dishbu memberikan sanksi berbeda terhadap 'parkir liar'.Β Efek gembok dan derek dapat menjadi efek jera bagi pelanggar parkir kendaraan.
Ketika itu sekitar 12 petugas melakukan penertiban di sepanjang Jalan Jatinegara. Tidak perlu lama petugas langsung menggebok sebuah mobil Kijang berwarna abu-abu bernopol B 488 TM karena parkir sembarangan di Jalan Jatinegara Timur. Sementara ada juga kendaraan roda empat yang diderek mobil derek Dishub. Mobil itu diderek ke Kecamatan Jatinegara. Kawasan tersebut harus tetap steril dari parkiran setiap hari kerja sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB.
4. Didenda Rp 500 ribu
|
|
Kembali memutar otak, kala itu Dishub mengandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak parkir liar. Secara bersama kedua institusi penegak hukum dan peraturan tersebut akan menilang surat-surat kendaraannya lalu memberikan denda sebesar Rp 500 ribu. Pemberian denda tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
Β
"Untuk satu bulan ini sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, soal angkutan jalan, hukum berlaku setelah satu bukan rambu dipasang untuk mobil diderek nanti bisa ke Dishub langsung," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dishub DKI Syamsu Nirwan ketika ditemui di Jatinegara, Senin (17/6).
Syamsu mengatakan pemberlakuan denda juga baru dilakukan bulan depan. "Denda maksimal Rp 500 ribu, karena ini termasuk tindak pidana ringan," kata Syamsu.
5. Cabut Pentil
|
|
Kali ini jangan coba-coba asal sembarang parkir, karena Dishub akan memberikan sanksi tilang hingga pentil dicabut.
"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI Udar Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9).
Jika masih saja pengendara bermotor membandel akan dilakukan penilangan mulai dari penilangan oleh Polantas, dipindahkan kendaraan dengan mobil derek, penggembosan kendaraan, merantai roda kendaraan, penggembosan ban sampai pencabutan.
"Diharapkan aturan ini dapat memberikan efek jera dan pengendara tidak parkir sembarangan. Para pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tutup Pristono.
Halaman 2 dari 6











































