Kisah Freddy, Dari Tukang Copet Menjadi Mafioso Narkoba

Kisah Freddy, Dari Tukang Copet Menjadi Mafioso Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 09:28 WIB
Kisah Freddy, Dari Tukang Copet Menjadi Mafioso Narkoba
Freddy Budiman mengacungkan jempol (rahman/detikcom)
Jakarta - Kejahatan serius Freddy Budiman mulai terungkap satu persatu. Namun, siapakah Freddy Budiman sebetulnya sehingga bisa menjadi mafioso pengendali narkoba dari balik penjara?

"Saya sudah kenal Freddy Budiman alias Budi sebagai bos saya. Sebelumnya sama-sama berprofesi sebagai tukang copet di Surabaya," kata Ahmadi (38) dalam kesaksiannya seperti dilansir putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2013).

Keduanya menjalani profesi hitam itu dikurun pertengahan 90-an. Hingga akhirnya Freddy hijrah ke Jakarta menggeluti profesi baru yaitu terjun dalam dunia narkotika. Adapun Ahmadi masih setia dengan profesinya sebagai tukang copet di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sehari-hari menyaru menjadi penjaga toilet umum. Ahmadi juga menjual narkotika milik Freddy.

"Pada 2011 saya bertemu lagi dengan Freddy di LP Cipinang saat saya membesuk teman saya di LP Cipinang," kisahnya.

Setelah itu, keduanya kembali menjaliln komunikasi. Pertemanan lama yang sempat terputus pun kembali dijalin erat. "Saya sering mengantarkan makanan ke Freddy di LP Cipinang," tutur pria yang sebelum ditangkap BNN tinggal di kawasan terminal Senen.

Kedekatan ini lalu berubah menjadi simbiosis mutualisme. Freddy meminta Ahmadi mengantarkan uang Rp 60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium yang di dalam kontainer berisi ekstasi. Dokumen itu diberikan kepada Abdul Syukur. Karena uangnya kurang, Ahmadi kembali mengatarkan uang Rp 30 juta atas perintah Freddy dan diserahkan di ruman makan padang di Jalan Tongkol, Jakarta Utara.

Uang tersebut pun tidak diserahkan langsung oleh Freddy, tetapi oleh anak buahnya yang lain, Hawei. Sehari-hari, Hawei jadi distributor narkotika di kawasan Senen.

"Saya dikasih upah Rp 500 ribu untuk mengantarkan jasa dokumen dan uang itu," cerita Ahmadi.

Usai terbongkar pengiriman 1,4 juta butir ekstasi, Ahmadi lalu mendekam bersama Fredi dan Michael Suteja. Freddy dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sedangkan Ahmadi juga dijatuhi dengan hukuman serupa. (asp/van)


Berita Terkait