BK DPR telah memanggil Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso terkait dua aduan masyarakat. BK tak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik untuk Ketua DPP Golkar bidang politik tersebut.
"Tidak ada sanksi karena tidak ada pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Menurut Siswono, BK telah mengkaji aduan dari Aliansi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Aduan pertama tentang Priyo yang meneruskan surat dari narapidana korupsi ke Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan kedua terkait kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin. Priyo dinilai ada kepentingan karena di situ ditahan Fahd yang terkait dengan kasus korupsi Alquran.
"Dalam kunjungan ke Bandung terkait S3 dia berkunjung ke Lapas secara resmi dan masalah Fahd sudah diputuskan pengadilan sehingga tidak ada proses pengadilan. Sehingga tidak ada etika yang dilanggar, hanya timing kurang tepat kita ingatkan untuk lebih hati-hati. Tidak ada pelanggaran kode etik," kata Siswono.
(van/gah)










































