Kebun Binatang di Polda Metro Jaya Tak Langgar UU
Kamis, 04 Nov 2004 18:11 WIB
Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono menegaskan keberadaan kebun binatang di lingkungan Polda Metro Jaya tidak melanggar UU karena digunakan untuk fasilitas umum."Kalau untuk fasilitas umum tidak apa-apa. Kalau dimiliki perorangan itu yang nggak boleh,".Demikian disampailan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/11/2004). Lembaga Advokasi Satwa (LASA) melayangkan surat somasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani terkait ditemukan kebun binatang mini (mini zoo), yang sebagian besar berisikan satwa-satwa yang dilindungi UU. Mini zoo itu ditemukan di halaman Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Ditlantas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Daan Mogot-Jakarta Barat dan Lemdiklat Polri Sekolah Bahasa yang terdapat di kawasan Pisangan Baru Raya.Menurut Tjiptono, Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima surat somasi yang diajukan Lembaga Advokasi Satwa (LASA)."Surat somasi belum sampai ke meja saya. Itu ngirim suratnya ke siapa, ke kapolda atau Polda. Dari Kapolda belum ada pemberitahuan mengenai surat somasi itu," demikian Tjiptono.
(aan/)











































