"DPR tidak perlu redundan (mengulang) mengukur kompetensi hakim agung. DPR hanya perlu menerima catatan dari KY dan masyarakat untuk menyetujui siapa yang tepat (bukan memilih)," kata peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/9/2013).
Mulai hari ini dilakukan fit and proper tes untuk kedua belas calon hakim agung. Rencannya minggu depan baru akan dilakukan pemilihan. Menurut Erwin, dalam mengukur kompetensi hakim agung sebenarnya sudah selesai di KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan, para calon harus kebal dari niat mendekati atau bahkan didekati anggota DPR yang menjanjikan terpilih dengan kompensasi tertentu.
"Kalau sekedar wawancara untuk mengetahui preferensi seorang hakim agung saya pikir ya tidak masalah," jelasnya.
Erwin menambahkan, jika kita lihat secara jelas UUD dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRP) terlihat bahwa maksud konstitusi terkait kewenangan DPR terhadap seleksi hakim agung hanya menyetujui, bukan memilih. Itu mempunyai konsekuensi yg berbeda.
Pada seleksi tahun 2013 jilid I, KY menetapkan 12 peserta lolos tes wawancara calon hakim agung dari 23 peserta. Peserta jilid II rencananya akan mengikuti fit and proper test di DPR secara bersamaan.
Berikut 12 nama-nama hasil seleksi jilid I tersebut:
1. Arofah Windiani
2. Bambang Edy Sutanto Soedewo
3. Eddy Army
4. Hartono Abdul Murad
5. Heru Iriani
6. Is Sudaryono
7. Manahan M. P. Sitompul
8. Maruap Dohmatiga Pasaribu
9. Mulijanto
10. Sudrajad Dimyati
11. Sumardijatmo
12. Zahrul Rabain
(rna/asp)











































