Para Tersangka Penyekapan di Olimo Diancam Pasal Berlapis

Para Tersangka Penyekapan di Olimo Diancam Pasal Berlapis

Septiana Ledysia - detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 18:09 WIB
Para Tersangka Penyekapan di Olimo Diancam Pasal Berlapis
Ruko tempat penyekapan 2 pria di Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat.
Jakarta - Polsek Taman Sari sudah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penyekapan di sebuah ruko di Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Para tersangka tersebut diganjar pasal berlapis.

"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP dan 170 UU darurat no 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid AB kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Rabu (18/9/2013).

Vivid mengatakan, pada saat penangkapan semalam polisi berhasil mengamankan 3 buah senjata tajam dan beberapa butir peluru. "1 senjata pabrikan bermerek Bareta, dan 2 airsoft gun. serta peluru 9 mm sebanyak 23 butir," ujar Vivid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivid mengatakan, polisi mendapatkan informasi adanya penyekapan dari warga. Saat itu juga Kanit Reskrim dan Intel langsung mencari dan langsung menuju lokasi penyekapan.

"Sekitar pukul 22.00 WIB kami gerebek dan menemukan korban di tempat yang terpisah yang sama-sama dalam posisi diborgol. Korban Ahmad Zamani ditemukan di pintu teralis dapur dan korban Arifin di atas loteng," ujar Vivid.

"Untuk korban Ahmad dua minggu disekap. Sedangkan Arifin sudah satu setengah bulan. Mereka hanya disediakan satu ember buat buang air kecil," tambah Vivid.

(spt/rmd)


Berita Terkait