"Mereka dikenakan Pasal 333 KUHP dan 170 UU darurat no 15 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid AB kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Rabu (18/9/2013).
Vivid mengatakan, pada saat penangkapan semalam polisi berhasil mengamankan 3 buah senjata tajam dan beberapa butir peluru. "1 senjata pabrikan bermerek Bareta, dan 2 airsoft gun. serta peluru 9 mm sebanyak 23 butir," ujar Vivid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 22.00 WIB kami gerebek dan menemukan korban di tempat yang terpisah yang sama-sama dalam posisi diborgol. Korban Ahmad Zamani ditemukan di pintu teralis dapur dan korban Arifin di atas loteng," ujar Vivid.
"Untuk korban Ahmad dua minggu disekap. Sedangkan Arifin sudah satu setengah bulan. Mereka hanya disediakan satu ember buat buang air kecil," tambah Vivid.
(spt/rmd)











































