Pemotor yang ingin mengambil pentil tersebut bisa mendatangi Unit Tilang yang ada di kantor tersebut. Pentil-pentil itu diletakkan di belasan amplop. Di bagian luar amplop diberi nomor polisi motor-motor pemilik pentil itu untuk memudahkan petugas.
"Ini masih sebagian saja, karena masih banyak yang dibawa petugas," kata seorang petugas, Ponijan, di kantornya, Rabu (18/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa kemarin, Sudin Dishub Jakarta Pusat mencabut 300 pentil dari motor yang diparkir sembarangan di bawah flyover Roxy. Sedangkan hari ini sebanyak 130 pentil.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan penertiban parkir liar. Sanksi bagi pelanggar adalah ditilang hingga pentil dicabut.
Selain di Roxy, penertiban juga terjadi di Jl Gadjah Mada, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejumlah mobil digembok dengan kunci roda.
(nal/nrl)











































