Aturan tersebut dinilai membuka peluang tiap caleg bisa berkampanye dengan dana besar alias jor-joran, tanpa kontrol dari partai politik maupun KPU.
"Kita sayangkan caleg tak diwajibkan melaporkan dana kampanye secara individual, karena fenomena di lapangan mayoritas tak ada korodinasi belanja kampanye caleg dengan laporan dana kampanye parpol," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat berbincang, Rabu (18/9/2013).
"Caleg akan semakin jor-joran kampanye dan parpol akan diuntungkan," imbuhnya.
Menurut Titi, peraturan KPU yang mewajibkan caleg DPR/DPRD melaporkan dana kampanye ke parpol dan melarang mereka menerima dana dari pihak lain, dinilai tak sungguh-sungguh.
"Laporan dana kampanye caleg yang dibebankan kepada parpol tidak akan efektif, karena selama ini berapa dana yang terpakai dan apa saja, yang dilaporkan bukan yang sebenarnya," ujarnya.
"Parpol enggan mengontrol caleg karena semakin besar caleg mengeluarkan uang makin besar manfaat bagi partai," lanjut Titi.
Hal itu menurutnya terjadi pada Pemilu 2009 dimana tidak ada koordinasi antara caleg dan parpol soal dana kampanye, meski telah diatur oleh KPU.
"Kecuali partai sudah mengubah paradigma mereka bahwa laporan dana kampanye itu sebagai ruang kampanye positif," ucapnya.
Peraturan KPU nomor 17/2013 itu menyebut caleg DPR/DPRD tidak boleh menerima dana kampanye dari pihak lain, berbeda dengan caleg DPD yang boleh menerima dana dari perseorangan maupun perusahaan.
Caleg DPR/DPRD juga harus melaporkan dana kampanyenya kepada parpol, kemudian parpol menyerahkan kepada KPU bersama dana kampanye parpol. KPU beralasan tak diaturnya batasan dana kampanye caleg DPR/DPRD karena tak ada dalam Undang-undang.
(/van)











































