IPW: Pemerintah Harus Cabut Aturan Warga Sipil Punya Senpi

IPW: Pemerintah Harus Cabut Aturan Warga Sipil Punya Senpi

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 16:43 WIB
Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pemerintah segera mencabut aturan mengenai masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api (senpi). Belakangan ini marak terjadi aksi 'koboi' di sejumlah wilayah Indonesia. Terlepas motifnya berupa teroris atau kriminal biasa, IPW meminta pemerintah melarang warga sipil mengantongi senpi.

"Idealnya pemerintah harus mencabut ketentuan bahwa warga sipil boleh memiliki dan memegang senpi. Sehingga nanti tidak ada satupun sipil diperkenankan punya senpi," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/9/2013).

Menurut Neta, beredarnya senpi ilegal lantaran sikap longgar pemerintah yang mentolelir dengan kebijakan warga sipil boleh memiliki senpi. Ironisnya, lanjut Neta, setiap sipil mempunyai senpi hanya dipungut biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta per senpi. Kondisi tersebut membuat keinginan warga sipil membekali diri dengan senpi makin tinggi, sehingga memicu penyelundupan senpi dan produksi senpi rakitan.

"Ini membuka peluang bagi masyarakat sipil untuk ramai-ramai memiliki senpi. Di sisi lain, misalnya Si A punya izin memiliki senpi, Si B tidak dapat, maka Si B mencari (senpi ) ke pasar gelap," jelasnya.

Lebih lanjut Neta menuturkan, di Indonesia ada beberap kategori senpi ilegal. Yaitu awalnya berstatus legal tapi tidak diperpanjang izinnya menjadi ilegal, senjata selundupan, senpi rakitan, dan senpi bekas purnawirawan.

Ia menambahkan, sistem kontrol kepemilikan senpi yang lemah terhadap warga sipil bisa saja malah disalahgunakan fungsinya. Maka itu, kata Neta, pemerintah wajib mencabut aturan dan melarang warga mempunyai senpi. Sehingga ke depan polisi bisa menindak tegas para pemilik senpi.

"Percayakan keamanan itu kepada polisi dan komponen-komponen masyarakat membantu polisi," ucapnya.

Neta mengaku pihaknya atasnama IPW sudah berulang kali menyampaikan surat kepada pemerintah dan DPR RI soal pencabutan aturan warga sipil boleh memiliki senpi. Apa ada respons?

"Tidak ada, biasalah pemerintah," kata Neta mengakhiri wawancara.



(bbp/ern)


Berita Terkait