"Tadi siang pukul 14.00 WIB kita tindak lagi 130 motor yang parkir di lokasi itu," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat M Akbar kepada detikcom, Rabu (18/9/2013).
Petugas mengempesi ban motor ini dengan cara mencabut pentil motor-motor itu. "Ini agar mereka jera dan tidak mengulanginya," kata Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan penertiban parkir liar. Sanksinya ditilang hingga pentil dicabut.
"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI U Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9/2013).
Bagi kendaraan yang pentilnya dicabut dapat menghubungi Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah. "Diharapkan aturan ini dapat memberikan efek jera dan pengendara tidak parkir sembarangan. Para pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tutup Pristono.
(nal/nrl)











































