"DPT itu terlampau banyak persoalan, mestinya kalau mau tetapkan DPT persoalanya sudah clear lah. Persoalan itu banyak ditemukan Bawslu yang menurut kami itu parah," kata komisioner Bawaslu Nashrullah saat berbincang, Rabu (18/9/2013).
Temuan itu didapati Bawaslu baik dari sistem informasi daftar pemilih KPU (Sidalih) maupun dari tim Bawaslu di lapangan. Temuan-temuan itu lebih banyak didapati di tingkat kecamtan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kita menemukan memang masih ada kecamatan yang kosong daftar pemlihnya, ini tak terentri dalam Sidalih atau apa. Ketiga temuan kami ada 3.339 kecamatan yang alami ketidakwajaran antara porposi jumlah penduduk dengan proporsi pemilih," imbuh Nashrullah.
Menurutnya, kalau wajar biasanya atau rata-rata dalam satu kecamatan atau wilayah presentase pemilihnya sekitar 75 persen dari jumlah penduduk.
"Temuan kami rangenya itu jauh. Masa ada pemilih dalam satu kecamatan yangbisa mencapai 90 persen, masa 10 persen anak-anak," ucapnya.
"Itu aspek substantif. Kalau wilayah teknis memang masih ada pemlih ganda, persoalan NIK yang belum tedata dan sebagainya," lanjut Nashrullah.
Maka atas temuan itulah akhirnya Bawaslu merekomendasikan pengunduran waktu penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota. Rekomendasi itu sebagai kelanjutan rapat dengan komisi II DPR, meski yang mencuat adalah tudingan Kemendagri bahwa Bawaslu tak menggunaan DP4.
Masa jumlah pemlih dalam satu ekcamtan dibawah 60 persen. sangat tidak wjar masa dalamsatu penduduk anak2nya sangat banyak. banyak hal itu aspek substi yang sulit dari kemendgri dan kpu jelaskan. kalau wialyah tknis memang masihd ada pemlih ganda persoalan NIK yang belum tedata dan sebganiya.
"Sebaiknya duduk bareng lah pemeritah dan KPU, jangan ego masing-masing. Sandingkan datanya dan dibahas," ucapnya.
(/van)










































