Dua pembantu rumah tangga, Fitri (22) dan Komiati (40), mencuri uang asing milik majikan senilai Rp 2,8 miliar. Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Bagaimana kronologinya?
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKBP Dady Hartadi dan tersangka Fitri, aksi ini ternyata dilakukan karena motif utang. Fitri ingin membayarkan utang kredit ayahnya yang mencapai Rp 350 juta ke bank. Rumah Fitri di Pekalongan pun terancam disita.
Sementara peran Komiati hanya ikut-ikutan saja. Namun karena kabur bersama Fitri, wanita itu pun terancam juga hukuman penjara. Menurut polisi, keduanya maksimal bisa dipenjarakan selama tujuh tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa (17/9)
Pukul 16.00 WIB
Fitri mengambil uang pecahan mata uang asing di dalam lemari di kamar majikannya. Dia menggunakan kunci cadangan milik istri pemilik rumah.
Uang itu disimpan dalam sebuah tas hijau. Fitri membawa tas sekaligus uang di dalamnya.
Setelah mencuri, Fitri dan Komiati kabur ke arah Tanjung Priok dengan menumpang ojek lalu naik bus Kurnia Jaya jurusan Pekalongan, Jateng.
Pukul 18.00 WIB
Korban Yanto Lugiono Lo pulang ke rumah setelah menjemput anaknya dari les Kumon. Dia melihat pintu kamar sudah terbuka dan ternyata uang di dalam lemari hilang. Dua pembantunya juga sudah tak ada di rumah.
Pukul 20.00 WIB
Korban menghubungi kepolisian dan melaporkan terjadi pencurian di rumahnya. Diduga kuat, pelakunya adalah pembantu.
Pukul 24.00 WIB
Tim Opsnal Jatanras langsung mengejar pelaku dan berkoordinasi dengan PO Kurnia Jaya. Kedua pelaku kemudian ditangkap saat berada di dalam bus di Indramayu, Jawa Barat. Uang pecahan mata uang asing itu masih utuh.
Rabu (18/9) pagi
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Utara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian ancaman maksimal 7 tahun penjra. Fitri mencuri dengan dalih untuk membayar utang ayahnya di bank Rp 350 juta untuk bisnis cengkeh dan juga untuk modal pernikahannya tahun depan.
(mad/nrl)











































