Operasi gabungan hari pertama penerapan Perda No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, dengan target mobil-mobil yang diparkir di kawasan city walk dari Purwosari hingga Gladag. Operasi itu terdiri petugas dari Dishubkominfo Pemkot Surakarta, Polresta Surakarta, Denpom Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Operasi hari pertama tersebut berhasil menemukan 12 unit mobil yang di parkir di city walk. Bukan hanya mobil pribadi, terlihat juga sebuah mobil unit pelayanan teknik milik PLN juga digembok petugas ketika diparkir di city walk sebelah barat perempatan Ngapeman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda lagi dengan Sodiqin, seorang yang mengaku warga Jakarta. Dia memarkirkan mobilnya di city walk Purwosari sehingga digembok oleh petugas. Begitu mengetahui mobilnya digembok, Sodiqin langsung meluapkan kemarahannya kepada petugas. Dia menilai petugas bertindak sewenang-wenang karena melakukan penggembokan mobil tanpa diberitahu terlebih dulu dan tidak ada tanda larangan parkir.
Sodiqin menolak disebut sebagai pelanggar hukum karena merasa tidak ada aturan yang dilanggarnya. Sebagai warga dari luar kota, dia mengaku tidak mengetahui bahwa parkir di lokasi tersebut dilarang dan akan mendapatkan sanksi gembok di roda mobilnya. Karenanya dia juga menolak menerima surat tilang.
Hal serupa juga disampaikan Kelik, warga Solo, yang mengaku tidak mengetahui ada larangan parkir di city walk. Dia memarkirkan mobil milik perusahaan papan reklame tempat dia bekerja di city walk karena sedang memasang papan nama sebuah hotel yang berada tak jauh dari lokasi tersebut. Ketika dia hendak meninggalkan lokasi karena pemasangan reklame sudah selesai, petugas datang dan menggembok roda depannya mobilnya.
Kepala Dishumkominfo Solo, Yosca Herman Sudrajat, menegaskan bahwa sosialisasi penerapan sanksi tersebut telah berkali-kali dilakukan. Aturan itu telah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu terakhir dan resmi diberlakukan pada hari ini.
"Kami sudah gencar melakukan sosialisasi. Lagipula yang namanya city walk itu peruntukannya memang untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir mobil. Hanya alasan saja karena ada orang yang mengaku tidak tahu ada larangan parkir di city walk. Pemilik mobil yang digembol rodanya harus membayar denda Rp100 ribu kalau ingin gemboknya dibuka. Selain itu juga masih ada tilang oleh pihak kepolisian supaya mereka jera," tegas Herman.
(mbr/trw)










































