"Agar pengguna kendaraan roda dua dan roda empat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraannya di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti," jelas Kadishub DKI U Pristono dalam siaran pers, Rabu (18/9/2013).
Pristono mengimbau agar para pengendara parkir di tempat yang disediakan. Bila membandel akan dilakukan penilangan mulai dari penilangan oleh Polantas, dipindahkan kendaraan dengan mobil derek, penggembosan kendaraan, merantai roda kendaraan, penggembosan ban sampai pencabutan pentil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi kendaraan yang pentilnya dicabut dapat menghubungi Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah. "Diharapkan aturan ini dapat memberikan efek jera dan pengendara tidak parkir sembarangan. Para pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas," tutup Pristono.
(ndr/mad)











































