"Siap, demi hukum saya siap," tegas Ferdinan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Ferdinan menjalani enam bulan penjara setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Ia kemudian menjalani penhanan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha. Laporannya ada lagi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi yang memimpin penangkapan tersebut.
Ferdinan ditangkap pukul 13.00 WIB siang tadi. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang putih, Ferdinan keluar dari gedung Tahanan Narkob Polda Metro Jaya, tempatnya ditahan selama ini.
Penangkapan Ferdinan ini dilakukan oleh sejumlah polisi dari Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat yang dilengkapi senjata api laras panjang. Setelah Ferdinan melangkahkan kakinya keluar dari gedung tahanan, seorang petugas dari Polres Jakarta Barat langsung membacakan surat perintah penangkapan atas dirinya.
"Apakah betul saudara bernama Ferdinan Kiliki? Atas nama hukum, saudara kami tangkap atas laporan yang kami terima," ujar petugas tersebut.
Ferdinan pun menerima penangkapan atas dirinya itu. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap aparat Polres Jakarta Barat. Ferdinan kemudian digiring masuk ke dalam mobil Tim Pemburu Preman dan dikawal oleh 5 orang petugas polisi di dalamnya. Penangkapan Ferdinan itu disaksikan oleh kuasa hukumnya.
(mei/lh)










































