Dari sejumlah foto yang didokumentasikan petugas kepolisian, hewan-hewan itu tampak lesu. Mereka ditumpuk di dalam mobil dengan kandang yang sempit.
Menurut Kepala Tim Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto, total ada 70 hewan langka yang diamankan, terdiri dari 17 jenis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut foto-foto hewan tersebut:
Kancil
|
Kancil itu tampak lesu. Dia hanya melipatkan tubuhnya, sambil duduk di atas sebuah alas kardus.
Dalam PP No 7 Tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, nama kancil memang dilarang untuk dijualbelikan karena masuk hewan langka. Hewan itu termasuk jenis dari genus Tragulus.
Musang Pandan
|
Sama seperti kancil, dia juga hanya terbaring lesu. Tak nampak bergerak seperti hewan liar yang bebas.
Ada beberapa jenis musang yang dilarang diperjualbelikan oleh undang-undang. Di antaranya musang cangkok, musang air dan musang Sulawesi.
Buaya Muara
|
Crocodylus porosus atau buaya muara masuk dalam kategori hewan yang dilindungi di Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bila melanggar, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta menanti.
Tupai Terbang
|
Bajing terbang yang memiliki nama latin Petaurista elegans memang masuk dalam daftar yang dilarang untuk diperjualbelikan. Selain itu, ada juga bajing terbang buntut merah, bajing tanah dan bajing tanah bergaris.
Elang Hitam
|
Ada juga dua anak elang yang dijual dengan harga Rp 600 ribu. S juga sempat menjual elang jawa.
Semua jenis elang dinyatakan sebagai hewan langka dan dilarang untuk dijualbelikan.
Landak
|
Polisi masih mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat penjualan ini. Diduga, masih ada jaringan besar di kota lain yang bermain.
Halaman 2 dari 7
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini