Dari Buaya Hingga Tupai Terbang, Ini Hewan Langka yang Dijual di Muntilan

Dari Buaya Hingga Tupai Terbang, Ini Hewan Langka yang Dijual di Muntilan

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 13:59 WIB
Dari Buaya Hingga Tupai Terbang, Ini Hewan Langka yang Dijual di Muntilan
Tupai terbang
Jakarta - Polisi menangkap S, seorang penjual hewan langka yang membuka lapak di pinggir jalan pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dia menjajakan hewan mulai dari buaya hingga tupai terbang. Ini penampakannya.

Dari sejumlah foto yang didokumentasikan petugas kepolisian, hewan-hewan itu tampak lesu. Mereka ditumpuk di dalam mobil dengan kandang yang sempit.

Menurut Kepala Tim Operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, AKBP Sugeng Irianto, total ada 70 hewan langka yang diamankan, terdiri dari 17 jenis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah tiga elang hitam, satu alap-alap api, 4 burung alba, 3 kucing hutan, 1 kancil, 1 landak, 1 trenggiling, 1 bajing terbang, 5 bebek laut, 8 musang pandan, 2 anakan elang, 2 kukang, 1 buaya muara kecil.

Berikut foto-foto hewan tersebut:

Kancil

Ada satu ekor kancil yang dijual oleh S, pelaku perdagangan satwa langka. Dia mengurung kancil itu di kandang sempit terbuat dari kawat.

Kancil itu tampak lesu. Dia hanya melipatkan tubuhnya, sambil duduk di atas sebuah alas kardus.

Dalam PP No 7 Tahun 1999, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, nama kancil memang dilarang untuk dijualbelikan karena masuk hewan langka. Hewan itu termasuk jenis dari genus Tragulus.

Musang Pandan

Ada empat ekor musang pandan yang dijual oleh S. Hewan langka berwarna hitam kombinasi emas dan abu-abu dikandangi di tempat sempit.

Sama seperti kancil, dia juga hanya terbaring lesu. Tak nampak bergerak seperti hewan liar yang bebas.

Ada beberapa jenis musang yang dilarang diperjualbelikan oleh undang-undang. Di antaranya musang cangkok, musang air dan musang Sulawesi.

Buaya Muara

Menurut AKBP Sugeng, buaya yang dijual oleh S memiliki panjang 40 cm. Harganya mencapai ratusan ribu rupiah.

Crocodylus porosus atau buaya muara masuk dalam kategori hewan yang dilindungi di Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bila melanggar, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta menanti.

Tupai Terbang

Tupai terbang juga ikut dijual oleh S di pinggir jalan Muntilan. Hewan ini nampak tak berdaya di dalam kandang.

Bajing terbang yang memiliki nama latin Petaurista elegans memang masuk dalam daftar yang dilarang untuk diperjualbelikan. Selain itu, ada juga bajing terbang buntut merah, bajing tanah dan bajing tanah bergaris.

Elang Hitam

Tiga elang hitam juga ikut diamankan oleh polisi dari S. Hewan langka itu disebutkan oleh S dijual dengan harga Rp 800 juta sampai Rp 1 juta.

Ada juga dua anak elang yang dijual dengan harga Rp 600 ribu. S juga sempat menjual elang jawa.

Semua jenis elang dinyatakan sebagai hewan langka dan dilarang untuk dijualbelikan.

Landak

Hystrix brachyura atau Landak termasuk hewan yang dilarang untuk dijualbelikan. Namun S menjualnya di pinggir jalan.

Polisi masih mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat penjualan ini. Diduga, masih ada jaringan besar di kota lain yang bermain.
Halaman 2 dari 7
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads