Terganjal 3 Raperda, MRT Dikhawatirkan Molor

Karut-Marut Mega Proyek MRT

Terganjal 3 Raperda, MRT Dikhawatirkan Molor

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 13:12 WIB
Gerbong MRT buatan Cina kini tengah dipajang di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (8/6/2013). (Fotografer: Rachman Haryanto )
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan groundbreaking proyek Mass Rapid Transit (MRT) akan dilakukan bulan Oktober nanti. Namun sejatinya proyek bernilai triliunan rupiah itu masih terganjal revisi dua peraturan daerah, dan satu peraturan tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.

Tiga rancangan peraturan daerah tersebut saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Prya Ramadhani pesimistis ketiga Raperda tersebut bisa diselesaikan bulan ini, atau sebelum groundbreaking proyek MRT.

Pasalnya menurut politisi Partai Golongan Karya tersebut, saat ini DPRD DKI masih harus menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang lain. Namun dia berjanji tiga peraturan daerah terkait proyek MRT akan selesai pada tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Menurut Prya bisa saja groundbreaking proyek MRT ini molor akibat belum rampungnya pembahasan tiga Raperda tersebut. “Ya, mungkin bisa saja (molor) karena waktu sekarang tinggal berapa minggu. Tapi, apakah bisa (groundbreaking) tanpa selesainya Perda, kami akan kaji dan bahas lagi,” kata Prya kepada detikcom, Selasa (17/9) kemarin.

Namun menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta lainnya, Triwisaksana pihaknya akan mengebut pembahasan tiga peraturan daerah tersebut, karena memang mendekati deadline dan berkaitan dengan pinjaman dari negara donor.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, DPRD tidak akan menghambat pembangunan konstruksi MRT. “Begini aja, ini kan proyek nasional. Raperda ini kan terus proses dan dikebut. Tidak ada hubunganya sama groundbreaking MRT,” kata dia kepada detikcom, Senin (16/9) lalu.

Pria yang akrab disapa Sani ini memastikan, DPRD kemungkinan besar bakal menyetujui penambahan penyertaan modal oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta ke PT MRT. Menurut dia, penambahan modal dari Rp 200 miliar menjadi Rp 920 miliar sudah kesepakatan dengan pemerintah provinsi DKI.

“Anggaran juga ya sama. Kami itu enggak ada masalah. Ya alasannya ini kan kepentingan publik,” kata Sani. Memang dia mengakui ada perdebatan soal persetujuan penambahan penyertaan modal tersebut. Namun dia menjamin itu hanya perdebatan kecil dan bisa diselesaikan.

Apalagi pemerintah provinsi sudah menjadwalkan groundbreaking proyek MRT pada Oktober mendatang. “Tidak ada perdebatan besar, santai aja kok,” kata dia.

Sani yakin bila proyek MRT terwujud kemacetan di Jakarta bakal bisa berkurang. Moda transportasi ini diperkirakan bakal memancing satu hingga dua juta orang pengguna kendaraan pribadi beralih ke MRT.

Hal ini disebabkan jalur MRT seperti Bundaran HI – Jalan Sisingamaharaja, Blok M dan Lebak Bulus punya kapasitas yang sesuai untuk mengurangi kemacetan. “Insya Allah lah. Saya yakin kalau nanti terealisasi. Tapi, memang pembangunannya butuh proses,” ujarnya.

Direktur Utama PT MRT Jakarta Dono Boestami mengatakan, perubahan besarnya penyertaan modal dasar dari Rp 200 miliar menjadi Rp 920 miliar untuk mendukung dokumen tender, konsultasi serta biaya detail enginering design. Menurutnya, hal ini sudah diperhitungkan secara matang dan dikonsultasikan dengan Pemrov DKI.

Perubahan besarnya pernyertaan modal ini juga yang menyebabkan penyelesaian proyek yang harusnya 2016, mundur dua tahun lagi. “Perubahan modal sudah kami jelaskan di rapat paripurna kemarin sama DPRD,” kata Dono.

Menurut dia jalur MRT yang melintasi Bundaran Hotel Indonesia – Lebak Bulus ini akan dilengkapi 12 stasiun dan satu depo. Pembagiannya yaitu enam stasiun untuk jalur bawah tanah yang rencananya dari Bundaran HI – Jalan Sisingamaharaja.

Jalur menuju Lebak Bulus akan dikerjakan dengan jalur layang. “Di jalur ini tahap satu nanti ada 12 stasiun plus satu depo yang panjang jalur 15,7 kilometer,” ujarnya.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads