"Sudah dieksekusi di Rutan Medaeng Surabaya semalam," kata pelapor kasus itu, Jamaludin Malik kepada detikcom, Rabu (18/9/2013).
Proses eksekusi berjalan dramatis. Christina awalnya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Kedatangannya untuk sidang permohonan PK karena tidak terima dengan putusan kasasi yang menghukumnya selama 1 tahun penjara. Christina tidak menyangka jika tim eksekutor sudah siap menyergap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christina awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas aduan menggaji karyawannya di bawah UMR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Chandra mendapat hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hukuman ini didasarkan pada pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Namun secara filosofis, MA menegaskan pengusaha tidak boleh berdalih karena alasan kepepet, lalu menggaji buruh di bawah UMR.
Vonis kasasi diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
(asp/nrl)