"Jika berhasil keluar dari pelabuhan dan aman, maka 10 persen dari 1,4 juta butir yaitu 140 ribu butir milik saya," kata Freddy dalam kesaksiannya seperti dilansir putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (18/9/2013).
Adapun Chandra akan mendapat bagian sebanyak 20 persen atau sebanyak 240 ribu butir. Adapun sisanya satu juta butir lebih milik bos di China yang bernama Wang Chang Shu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, adapun pil ekstasi jatah bos Wang Chang Shu tersebut rencananya akan dibeli oleh Freddy. Sehingga seluruh pil ekstasi akan menjadi milik Freddy dan Chandra.
"Saya akan membeli ekstasi dari Wang Chang Shu Rp 45 ribu per butir atau sekitar Rp 45 miliar," ujar Freddy.
Untuk mengelabui aparat, ekstasi itu diselipkan dalam kontainer alat-alat akuarium. Sesampainya di gudang di Cengkareng, kontainer tersebut digerebek BNN.
Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Chandra masih proses sidang dan dia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus lain. Serma Supriyadi yang bertugas memalsukan dokumen dan mengurus kontainer keluar pelabuhan divonis 7 tahun penjara. Adapun Muhtar yang bertugas mencarikan gudang dihukum penjara seumur hidup oleh PN Jakbar.
Tak lama setelah vonis, praktik gelap Freddy Budiman di LP Cipinang diungkap oleh model Vanny Rossyane. Hal ini membuat Freddy 'diasingkan' ke Nusakambangan sebelum kemudian 'dibon' lagi oleh Direktorat Narkotika Mabes Polri di Jakarta. Vanny diciduk polisi karena nyabu pada Senin (16/9) malam.
(asp/nrl)