Pembobol BNI Rp 1,7 T
John Hamenda Diganjar 20 Tahun
Kamis, 04 Nov 2004 16:36 WIB
Jakarta - Terdakwa pembobol BNI Cabang Kebayoran Baru-Jaksel Rp 1,7 triliun, John Hamenda, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tak dibayarkan, harus menjalani kurungan lagi selama 12 bulan.Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ridwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl.Ampera Raya, Kamis (4/11/2004). Bertindak sebagai jaksa adalah Haryono. Terdakwa didampingi kuasa hukum Victor Nadapdap.Hukuman 20 tahun setara dengan tuntutan jaksa. John Hamenda dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang no 31/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 56 ayat 2 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Direktur PT Petindo dibawa ke meja hijau karena mengajukan 13 buah LC fiktif pada Bank BNI. Kemudian perusahaan tersebut mengalami kesulitan membayar kredit yang diajukannya hingga kemudian pada 21 April 2003 kepala bidang pelayanan nasabah luar negeri BNI cabang KebayoranHakim menyatakan, dalam kasus itu, yang memberatkan, terdakwa sebagai direktur seharusnya lebih bersikap hati-hati. Tapi malah sebaliknya, melakukan tindakan yang tidak semestinya, yaitu korupsi. Yang meringankan, selama menjalani pemeriksaan, terdakwa berlaku sopan.Atas vonis majelis hakim, pengacara terdakwa mengaku tidak menyetujui keputusan hakim. "Saya akan konsultasi dahulu dengan terdakwa seusai waktu yang ditentukan dari pasal-pasal yang ada,: kata Victor.Usai sidang, John Hamenda menegaskan dia akan banding. "Pasti banding," tandasnya. Menurutnya, hal-hal yang jelas terbukti, tidak diungkapkan hakim secara umum. Yang diungkap hakim hanya yang diajukan jaksa. "Berarti majelis hakim beranggapan seperti yang didakwakan oleh jaksa," demikian John Hamenda.
(nrl/)











































