Divonis Bersalah Aniaya Wartawan, Robert: Saya Lebih Dulu Dihukum Publik

Divonis Bersalah Aniaya Wartawan, Robert: Saya Lebih Dulu Dihukum Publik

- detikNews
Rabu, 18 Sep 2013 03:17 WIB
Pekanbaru - Vonis 3 bulan telah diputusakan Pengadilan Tinggi Militer, I Medan terhadap Letkol Robert dalam kasus penganiayaan. Lantas apa kata Robert atas putusan itu?

Letkol Robert, usai persidangan,Selasa (17/9/2013) tidak langsung pergi. Dia masih menyempatkan diri bertemu kepada jurnalis. Sejumlah jurnalis pun bersalaman dengannya.

Kepada detikcom, Robert menyebutkan bahwa putusan 3 bulan yang diberikan Pengadilan Tinggi Militer sangat berat baginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ย Terlebih buat istri, orangtua saya dan keluarga besar kami. Itu sebabnya, selaku manusia saya tetap berharap ada putusan yang lebih ringan lagi. Makanya saya pikir-pikir dulu atas putusan itu," kata Letkol Robert.

Robert juga curhat kepada wartawan. Bahwa jauh sebelum adanya putusan pengadilan militer, dirinya telah terhukum terlebih dahulu. Ini karena pemberitaan media massa atas kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap wartawan fotografer Didik Erwanto pada Oktober 2012 lalu saat meliput jatuhnya pesawat tempur di pemukiman warga.

"Hukuman publik sudah lebih dulu menghukum saya sebelum ada putusan pengadilan. Itulah yang paling berat saya alami selama ini. Pun demikian, hukuman 3 bulan ini juga tidak kalah beratnya buat saya dan keluarga," kata Robert.

Robertpun dalam kasus ini mempercayakan sepenuhnya atas keputusan majelis hakim. "Merkea (hakim) adalah perpanjangan tangan Tuhan untuk mengadili saya. Jadi kita harus menghormati keputusan itu, sekalipun saya masih pikir-pikir," kata Robert.

Dengan adanya putusan pengadilan, Robert mengaku sedikit lega. Ini tentunya setelah 11 bulan lamanya menunggukan persidangan. Selama itu pula, publik di Indonesia telah menghukumnya.

"Sekarang dengan adanya putusan ini, maka saya juga bisa merujuk pada hasil keputusan pengadilan," kata Letkol Robert.



(cha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads