Permintaan Akbar Tandjung kepada DPP Partai Golkar agar mengundang DPD tingkat II dalam Rapimnas dianggap melanggar AD/ART. Akbar menanggapi, undangan untuk DPD tingkat II itu bukan sebagai peserta.
"Dalam AD ART menyebut peserta Rapimnas itu adalah DPP dan DPD tingkat I, tapi kalau diundang bukan dalam sebagai peserta kan bisa saja," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung.
Hal itu disampaikan di sela-sela acara ultah KAHMI di Hotel Bidakara, Jalan Gatoto Subroto, Pancoran, Jaksel, Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai perserta itu dalam artinya ikut ambil keputusan, punya suara. Tapi kalau ikut suasana pembahasan, jadi lebih memahami organisasi dan miliki sense of belonging," tuturnya.
"Apalagi mereka jadi pelaksana partai di lapangan, jadi tidak ada salahnya mereka tahu latar belakang pengambilan keputusan dalam partai," imbuh mantan ketua DPR itu.
Sebelumnya permintaan Akbar agar DPP mengundang DPD tingkat II dalam Rapimnas Oktober nanti dianggap melanggar AD/ART oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Bahwa yang diopinikan Bang Akbar tidak benar dan tidak faktual. Usulan DPD II ikut Rapimnas itu tidak ada dan itu melanggar AD/ART," kata Idrus kepada detikcom, siang tadi.
(/)











































