Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kasus Pembobolan BNI Magelang
Kamis, 04 Nov 2004 16:32 WIB
Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus pembobolan Bank BNI Cabang Magelang Jawa Tengah kembali digelar, Kamis (4/11/2004). Dalam sidang kasus letter of credit (LC) fiktif senilai US$ 7,5 juta atau Rp 24 miliar itu, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan saksi-saksi.Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Djagra SH meminta jaksa serius untuk menghadirkan saksi. "Kami minta saudara serius dan tidak main-main untuk menghadirkan para saksi," pinta Djagra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jl. Veteran, Magelang. Tim JPU yang diwakili Benny Guritno SH itu kemudian meminta majelis hakim agar pihaknya diberikan waktu satu minggu lagi dari hari ini untuk menghadirkan lima orang saksi. Kelima orang saksi yang tidak hadir itu adalah Hikmat subiandinata, Yani Yanindra Sumarsono, Tiara Tri Susanti, Wawan Himawan dan Tiara Kusuma Wardani yang semuanya beralamat di Jakarta.Sidang ini tidak banyak dihadiri pengunjung, kecuali wartawan dan keluarga terdakwa. Namun hanya satu orang terdakwa saja yang hadir di persidangan, yakni Tuti Andarsih, mantan Kepala Bank BNI Magelang. Sedangkan terdakwa kedua Indarto Kusumo, mantan Kepala Bagian Operasional, tidak hadir hadir karena menderita sakit lever sehingga harus dirawat di rumah sakit.Karena jaksa gagal menghadirkan kelima saksi, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa A. Yudi Sasongko SH meminta kepada majelis hakim agar jaksa kembali memeriksa saksi-saksi lainnya. Namun jaksa berkilah tidak bisa, karena sidang harus cepat selesai sehingga pemeriksaan terhadap saksi lainnya dinilai sudah cukup."Saya kira saksi Suharyanto dari BNI Cabang Magelang dan Ir T. Jonara Jaffar dari kantor asuransi perlu dimintai keterangannya lagi," tegas Yudi.Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (11/11/2004) dengan acara menghadirkan lima orang saksi tersebut.Seusai persidangan, salah seorang tim pensihat hukum kedua terdakwa Kamal Firdaus SH kepada wartawan mengatakan penetapan Tuti Andarsih dan Indarto Kusumo sebagai terdakwa kasus itu, telah menimbulkan diskriminasi penegakan hukum."Kasus ini sangat unik, karena dua orang klien saya jadi terdakwa dengan tuduhan korupsi, sedangkan debitur Hikmat Subiandinata dan Yani Yanindra Cs yang jadi debitur justru jadi saksi," katanya.Hal senada juga dikatakan oleh Yudi bahwa pihaknya pesimis, jaksa bisa menghadirkan saksi-saksi. "Saya pesimis mereka mau datang sidang, mereka kan bisa jadi terdakwa," ujarnya.Perlu diketahui kasus pembobolan BNI cabang Magelang mencuat pada tanggal 13 Januari 2004, setelah terungkapnya pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta. Pembobolan dilakukan oleh empat buah perusahaan yang diketahui ternyata fiktif yang membuka cabang di Kabupaten/Kota Magelang.Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri atas PT Prasetya Cipta Tulada, PT Gema Usaha Putra Jawa, PT Maestrotama Interbuana, dan PT Pan Kipros. Kantor pusat keempat perusahaan itu berada di Jakarta, dan dikendalikan Hikmat Subiandinata dan Yani Yanindra Soemarsono.
(asy/)











































