Pemerintah Diminta Bentuk UU Euthanasia
Kamis, 04 Nov 2004 16:16 WIB
Jakarta - Permohonan Euthanasia (suntik mati) terhadap Ny Agian Isna Nauli (33) mengundang pro dan kontra berbagai kalangan. Pemerintah diminta segera membentuk UU Euthanasia.Demikian yang mengemuka dalam Diskusi Kesehatan Publik bertajuk "Bisakah Euthanasia (Dalam Perspektif Hukum dan Kemanusiaan)" di Hotel Ambara, Jalan Iskandar Syah Raya No 1, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2004).Pengamat Sistem Kesehatan Kartono Muhamad menilai secara kultural bangsa Indonesia belum siap untuk melaksakan Euthanasia. "Kalau pun ada orang yang minta Euthanasia diundang-undangkan, saya setuju cuma masalahnya secara kultural bangsa Indonesia belum siap apalagi MUI dan PGI pasti akan menolak," ujar Kartono."Siapa pun tidak berhak untuk berpendapat Euthanasia dapat dilakukan atau tidak terhadap seseorang, tetapi yang punya tubuh itu sendiri yang berhak setuju atau tidak melakukan Euthanasia," lanjutnya.Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus berpendapat pemerintah perlu mengatur Euthanasia di Indonesia. Menurutnya, definisi Euthanasia sangat berbeda dengan perampasan nyawa atau pembunuhan."Sangat tidak tepat jika menyatakan Euthanasia pada Ny Agian adalah tindak pidana. Ny Agian adalah korban dari pelayanan kesehatan yang tidak bermoral dan terlihat negara serta pemerintah tidak pernah mau memberikan solusi yang jelas dan serius," ungkapnnya.Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dirjen Yanmed Departemen Kesehatan RI Pandu Setiawan menambahkan untuk meminimalisasi kasus malpraktek berdasarkan UU Kedokteran disebutkan, selambat-lambatnya dalam 6 bulan harus dibentuk Majelis Etik Tenaga Kedokteran Indonesia dan Majelis Disiplin Etik Tenaga Dokter Indonesia yang akan mengawasi dokter yang diduga melakukan malpraktek.Hormati PutusanLBH Kesehatan akan menghormati apa pun putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas permohonan penetapan Euthanasia, Jumat (5/11/2004) besok."Kita tanggapi dengan positif. Apabila pengadilan tidak memperbolehkan Euthanasia, kami akan menempuh permohonan penetapan ke MA. Jadi masih ada level berikutnya," ujar Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus."Keluarga Agian, kalau saya cermati butuh kepastian negara bisa atau tidak melakukan Euthanasia. Setelah itu, baru diputuskan siapa yang akan melakukan Euthanasia dan pengadilan juga yang memutuskan siapa yang melakukan Euthansia," lanjutnya.Pengamat Sistem Kesehatan Kartono Muhamad mengatakan kasus Hasan Kusuma yang mengajukan penetapan Euthanasia bagi istrinya terfokus pada dua hal yakni, pertama, teriakkan untuk meminta bantuan dana kesehatan RS dari Depkes dan kedua, teriakan untuk mendapatkan keadilan yang tidak tecapai"Jadi yang harus diselesaikan adalah malpraktek dan beban yang ditanggung Pak Hasan," ujar Kartono. Hal yang sama disampaikan, Sekretaris Dirjen Yanmed Departemen Kesehatan RI Pandu Setiawan menegaskan Depkes akan tunduk terhadap keputusan PN Jakarta Pusat besok."Ya karena hasil keputusan pengadilan adalah keputusan hukum maka apa pun keputusan pengadilan, Depkes akan siap. Euthanasia sendiri bukan wilayah dari Depkes. Tetapi depertemen hukum," imbuhnya.
(aan/)











































