Keputusan itu dibacakan ketua majelis hakim Kolonel Djodi Suratno di Pengadilan Tinggi Militer di Pekanbaru, Selasa (17/9/2013).
"Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan zina bersama saksi satu yang tidak lain istri dari anak buahnya sendiri. Perbuatan zina ini melanggar pasal 284 KUHP dan dihukuman 7 bulan penjara ditambah pemecatan dari kesatuan TNI AL," kata Suratno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan dan N pernah menjalin tali kasih tapi kandas. Saat bertugas sebagai Lantamal IV di Tanjungpinang, Kepri, Wawan bertemu dan berselingkuh. Cinta lama pun bersemi kembali.
Belakangan, perselingkuhan Wawan dan n diketahui Peltu A. Hubungan kedua keluarga tersebut rukun dan damai. Malah istri Mayor Wawan juga kenal baik dengan N yang berstatus sebagai bidan. Peltu A melapor ke Denpom TNI AL. Kemudian kasus bergulir ke pengadilan militer.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak pantas karena sudah berbuat zina. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan dengan istri anak buahnya. Harusnya pimpinan itu justru memberi contoh yang baik kepada anak buahnya. Ini malah menunjukkan perbuatan yang melawan hukum dan norma-norma agama," kata Suratno.
Selain dihukum dan dipecat, hakim meminta Wawan ditahan. Wawan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan oditur Kolonel Rizaldi juga pikir-pikir.
"Karena terdakwa pikir-pikir atas putusan ini, saya juga pikir-pikir," kata Rizaldi sembari tersenyum kepada detikcom.
(cha/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini