"Supriyadi hanya mengetahui jenis barang yang akan diimpor adalah fish tank atau alat aquarium dan pakan ikan," kata Freddy dalam kesaksiannya untuk Supriyadi seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013).
Freddy menyatakan Supriyadi tidak tahu menahu isi kontainer ada narkotikanya karena tidak pernah berhubungan langsung dengannya. Dalam operasi itu, Supriyadi berkomunikasinya dengan Syukur, petugas pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya 500 ribu butir, tapi saya tahu jumlahnya sebanyak 1,4 juta butir dari televisi," kata Freddy yang telah divonis mati ini.
Dalam kasus ini, Serma Supriyadi dihukum 7 tahun penjara atau 13 tahun lebih ringan daripada tuntutan oditur militer.
(asp/nrl)