"Benar, saya ditangkap sebagai pemilik narkoba yang diimpor dari China oleh teman saya Wang Chang Su," kata Chandra dalam kesaksiannya seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2013).
Chandra merupakan tahanan yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus serupa. Chandra kelahiran Pontianak, 21 November 1973 dan beralamat terakhir di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara. Chandra mengakui pada Februari 2012 Freddy menawarkan jasa impor ekstasi dengan janji bisa mengurus hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengurus surat menyurat, Chandra meminta anak buahnya yang tidak ditahan, Yu Tang. Usai dokumen selesai, Yu Tang lalu pura-pura menjenguk Freddy untuk menunjukkan dokumen impor barang.
"Sesuai kesepakatan sebanyak 500 ribu butir," cerita Chandra.
Entah siapa yang menelikung, ternyata yang diimpor membengkak menjadi 1,4 juta butir. Seluruh biaya pengurusan impor ditanggung Freddy. Hitung-hitungan Chandra, 500 ribu butir itu senilai Rp 25 miliar lebih.
"Saya akan mendapatkan fee dari Wang Chang Su sebesar 10 persen dari harga barang yang berhasil masuk ditambah Rp 300 juta. Freddy mendapatkan keuntungan dari menjualnya di Indonesia," tutur Chandra.
Awal mula persekongkolan jahat itu terbongkar pada 8 Mei 2012 saat kontainer tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Seharusnya, kapal datang tanggal 10 Mei. Atas datangnya kapal lebih cepat dua hari dari jadwal inilah yang menimbulkan kecurigaan petugas.
Dalam kasus ini, Freddy dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Chandra masih mengikuti proses pengadilan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini