Komisi E DPRD DKI Desak Sutiyoso Naikkan UMP
Kamis, 04 Nov 2004 15:30 WIB
Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta yang membawahi bidang kesejahteraan, mendesak Gubernur Sutiyoso menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI. Kenaikkan itu minimal setara dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), yaitu sebesar Rp 759.953.Desakan itu disampaikan Siti Sofiyah dari Komisi E dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2005 di gedung DPRD DKI Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, kamis (5/11/2004). Hadir Gubernur Sutiyoso.Komisi E dalam laporannya menilai, sikap pemprov DKI tidak konsisten jika bersikeras memberikan UMP hanya Rp 711.000 per bulan. UMP itu jauh dibawah KHM, apalagi dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 873.945. UMP tahun sebelumnya adalah Rp 671.550,45.Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Maringan Pangaribuan (FPDIP) usai bertemu perwakilan 15 Asosiasi Perburuhan se-Jakarta, Rabu (3/11/2004) kemarin mengatakan, jika akhirnya Pemda menetapkan UMP dibawah angka KHM, berarti melanggar UU ketenagakerjaan."Sangat disesalkan. Jika mengacu pada angka KHM saja, buruh tidak akan sanggup hidup layak di Jakarta," kata Maringan Waktu itu.Menanggapi ini, Sutiyoso mengatakan tidak mempermasalahkan desakan tersebut. Namun ia tetap mengatakan bahwa UMP tidak akan mencapai jumlah yang diminta tersebut."Ya tidak bakal nyampe kesana, kalau dibawah itu mungkin. Yang menentukan itu tidak sembarangan, karena sudah ada panitia yang menentukan itu," kata Sutiyoso usai rapat.
(fab/)











































