Pemilik Master Steel Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Pemilik Master Steel Sebut Dirinya Korban Pemerasan

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 15:02 WIB
Jakarta - Pemilik PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, membantah dirinya menyuap penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. Diah menyebut dirinya jadi korban pemerasan.

Di dalam pembelaannya, Diah menegaskan tidak pernah meminta penyidik pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra, menghentikan penyidikan perkara pajak perusahaannya. Karena itu, Diah mempertanyakan tuntutan maksimal jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Saya korban pemerasan dari Eko dan Dian. Saya korban penyidikan ilegal pegawai pajak yang tak bertanggung jawab. Perkara dipaksakan oleh oknum pegawai pajak," tegas Diah membaca pledoinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada yang meringankan diri saya. Dalam dakwaan diakui perusahaan saya membayar pajak yang taat. Justru saya yang dizolimi pegawai pajak," gugat wanita yang juga menjabat direktur keuangan di perusahaannya.

Jaksa di dalam surat tuntutannya menyatakan Diah bersama anak buahnya yakni Manajer Keuangan Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang SGD 600 ribu kepada penyidik PNS di Kanwil DJP Jaktim, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Pemberian uang SGD 600 ribu agar Eko dan Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel.

Kasus ini bermula pada Januari 2011 ketika kantor DJP Jaktim melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh. Padahal uang itu merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan.

Pada bulan Juni-Juli 2011 Diah mengakui kesalahan tersebut dan membayar pajak terhitung ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah ada pembayaran, tim bukti permulaan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kakanwil DJP Jaktim yang kemudian meminta dilakukan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transaksi.

Menindaklanjuti arahan Kakanwil DJP Jaktim, pada Desember 2012 tim bukti permulaan yakni Eko dan Dian berupaya meminta keterangan namun pihak PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan dan data transaksi sebesar Rp 1,003 triliun sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.

Pada 25 April 2013, Diah bertemu dengan Eko, Dian dan Ruben Hutabarat yang menjadi konsultan pajak PT Master Steel. Di dalam pertemuan di restoran Hotel Borubudur, Diah menurut jaksa menjanjikan imbalan Rp 40 miliar. Pemberian uang sudah dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar SGD 300 ribu.

(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads