Ahok akan Surati Minimarket agar Tak Sembarangan Jual Miras

Hari ke-338 Jokowi

Ahok akan Surati Minimarket agar Tak Sembarangan Jual Miras

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 14:04 WIB
Jakarta - Minuman keras (miras) tidak akan dijual sembarangan di minimarket. Pemprov DKI akan mengawasi dengan ketat penjualan miras di minimarket.

"Kita mau perintahkan dinas pariwisata untuk mulai kirim surat ke mereka (minimarket) dan mengontrol. Iya kan nggak boleh sembarangan jual. Jadi orang beli mesti KTP usia kamu berapa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013).

Ahok berharap, minimarket mengawasi ketata pembeli miras yang berusia di atas 21 tahun. Penjualan miras di tempat selain Jakarta juga tidak bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau definisi miras gimana? Bir masuk nggak? Kan berdebat kita kan. Nah kalo buat orang Eropa, yang penting penjualannya tidak boleh bebas," kata Ahok.

DKI memiliki saham 26,25 persen di salah satu BUMD bernama PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan itu merupakan produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta.

"Makanya saya bilang kan Jakarta punya saham di situ. Kalian pasti suka minum bir. Hahahaha....Ya aku kan cuma bilang aku antimiras, duta antimiras. Saya nggak mau miras diperjualbelikan, dikonsumsi mereka yang usianya di bawah 21 tahun. Termasuk bir? Iya nggak boleh. Makanya mesti didorong ini," papar pria asli Bangka Belitung ini.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads