"Kita mau perintahkan dinas pariwisata untuk mulai kirim surat ke mereka (minimarket) dan mengontrol. Iya kan nggak boleh sembarangan jual. Jadi orang beli mesti KTP usia kamu berapa," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013).
Ahok berharap, minimarket mengawasi ketata pembeli miras yang berusia di atas 21 tahun. Penjualan miras di tempat selain Jakarta juga tidak bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKI memiliki saham 26,25 persen di salah satu BUMD bernama PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan itu merupakan produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta.
"Makanya saya bilang kan Jakarta punya saham di situ. Kalian pasti suka minum bir. Hahahaha....Ya aku kan cuma bilang aku antimiras, duta antimiras. Saya nggak mau miras diperjualbelikan, dikonsumsi mereka yang usianya di bawah 21 tahun. Termasuk bir? Iya nggak boleh. Makanya mesti didorong ini," papar pria asli Bangka Belitung ini.
(nik/nwk)