"Polri harus segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dengan menangkap pelakunya dan diproses menurut hukum," kata Koordinator Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) Djoeyamto kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).
Menurut FDHI, peristiwa anarkhis perusakan kantor PN Depok merupakan bentuk nyata contempt of court dan ancaman terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dalam jangka panjang, proses tersebut akan merongrong eksistensi negara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung (MA) atas hal tersebut.
"Ada yang lepas kendali, sudah saya hentikan," kata Ketua DPC PP Depok Rudi Samin.
(asp/try)