Cerita dan Pengakuan Tersangka Bisnis Sewa Senjata untuk Aksi Kriminal

Cerita dan Pengakuan Tersangka Bisnis Sewa Senjata untuk Aksi Kriminal

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 11:48 WIB
Foto: Chaidir Tanjung/detikcom
Pekanbaru - Tiga orang dibekuk karena merampok. Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiganya menyatakan senjata api yang dipakainya didapatkan dengan cara menyewa. Seperti apa dan bagaimana 'bisnis' ilegal itu dilakukan?

Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Syahrizal mengungkapkan Jub, Zul, dan Es ditangkap pekan lalu. Mereka bukan saja tersangka perampokan, tapi juga terlibat dalam sewa senjata api yang mempunyai jaringan lintas provinsi.

"Sesama mereka saling sewa senjata," kata Syahrizal kepada detikcom, Selasa (17/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jub adalah pengangguran asal Pekanbaru. Dia direkrut Es, warga Surabaya. Sedangkan senjata pistol rakitan yang dipakainya adalah milik Zul, warga Palembang.

"Antara Es dan Zul sudah saling kenal lama. Padahal mereka berasal dari dua daerah yang berbeda. Inilah bukti jika mereka merupakan sindikat lintas Jawa dan Sumatera," tambah Syahrizal.

Jub, Zul, dan Es mengaku menyewa senjata dari seseorang asal Palembang. Sindikat ini menggunakan sistem bagi hasil. Jika perampokan berhasil, maka hasilnya dibagi kepada pemilik senjata. Jika pemilik senjata ikut dalam aksi perampokan, maka pemilik senjata hasilnya akan lebih banyak lagi. Karena hitungannya selain ikut dalam aksi, hitungan satu senjata jatahnya sama untuk satu orang.

Sewa-menyewa senpi ini memiliki implikasi sadis. Bila ada pihak penyewa ingkar janji dan berbohong soal hasil rampokan, maka nyawa taruhannya. Pemain lama atau residivis cenderung lebih jujur dibanding pelaku pemula.

"Kalau ketahuan ingkar janji atau bohong, bisa dibunuh," jelas Syahrizal.

Di hadapan polisi, Zul dan Es berencana membunuh Jub. Keduanya menilai Jub ingkar janji sebab usai merampas motor pada Ramadan lalu, ia menghilang.

"Hanya saja sebelum Jub dieksekusi, tim kita lebih awal membekuknya," pungkasnya sambil menyebutkan Jub, Zul, dan Es masih diperiksa untuk pengembangan kasusnya.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads