Polri & Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Karaha Bodas

Polri & Kejagung Gelar Perkara Kasus Korupsi Karaha Bodas

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2004 14:17 WIB
Jakarta - Siang ini, Kamis (4/11/2004), dilakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi oleh Karaha Bodas Company oleh penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Gelar perkara dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta.Informasi adanya gelar perkara ini disampaikan Direktur III TIndak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto kepada detikcom. "Ini saya baru mau berangkat untuk gelar perkara di Kejagung," katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/11/2004) pukul 13.30 WIB.Dalam kesempatan itu Indarto juga membantah bahwa kasus ini akan dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. "Tidak benar itu. Bahkan kasus ini akan digelar perkara," tegasnya.Sebelumnya sumber di Mabes Polri menyatakan penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini karena tidak menemukan unsur kerugian negara. Bahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen hilang karena dilarikan oleh tersangka warga Amerika Serikat, yakni Vice President KBC Robert Mc Kitchen.Sumber di Mabes Polri tersebut juga menjelaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbaru tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Dugaan adanya kerugian negara itu terdapat dalam audit yang pertama BPKP menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 40 sampai Rp 50 miliar berupa mark up klaim KBC ke arbitrase nasional. Temuan ini yang menjadi dasar penyidikan polisi. (gtp/)


Berita Terkait