Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 04 Nov 2004 14:21 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengajukan penangguhan penahanan dan meminta majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Usai membacakan nota keberatan, kuasa hukum Ba'asyir M Assegaf mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang di Auditorium Departemen Pertanian, Jakarta, Kamis (4/11/2004)."Kami sebagai tim pembela meminta penangguhan penahanan karena ustadz belum sempat menikmati kebebasan," kata Assegaf.Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Soedarto meminta agar permohonan penangguhan penahanan disampaikan langsung oleh Abu Bakar Ba'asyir."Sesuai dengan KUHP yang berhak mengajukan penangguhan penahanan adalah terdakwa bukan penasihat hukumnya," kata Soedarto.Atas saran tersebut, Assegaf meminta Ba'asyir merundingkan dengan Ketua Majelis Hakim Soedarto. "Saya tidak mengerti hukum dan saya serahkan kepada pengacara," ujar Ba'asyir sambil menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga.Kemudian, hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan itu dan memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (11/11/2004) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.JPUMenanggapi eksepsi Ba'asyir dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman Maryadi berpendapat surat dakwaannya telah jelas. "Kalau kami berpendapat bahwa dakwaan tersebut telah jelas. Dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan seperti itu ya tidak masalah. Mengenai keberatan yang diajukan penasihat hukum akan dijawab minggu depan," kata Salman."Kalau kami berpendapat tidak ada asas retro aktif karena dakwaan yang didakwakan adalah satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Dalam arti, jaksa mendakwa dalam pasal 55 bahwa terdakwa tidak harus melakukan semua unsur elemen perbuatan," paparnya.Sebelumnya, tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir menilai dakwaan JPU bertentangan dengan prinsip asas hukum pidana (nebis in idem) dimana perbuatan terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan telah diadili dan dakwaan JPU tidak terbukti.JPU dinilai menerapkan aturan hukum yang berlaku surut dan melanggar asas legalitas karena perbuatan dan peristiwa yang dilakukan terdakwa jauh dilakukan sebelum dibuat dan disahkan peraturan UU tentang terorisme."Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur. Maka kami memohon ketua majelis hakim membatalkan dakwaan demi hukum dan tidak dapat diterima dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata salah seorang kuasa hukum Ba'asyir M Assegaf.
(aan/)











































