Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersangka itu.
"Betul, tersangka sudah ditangkap di Bagansiapiapi, Riau pada tanggal 9 September 2013. Nanti siang akan kita ekspose," kata Herry ketika dihubungi, Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dibunuh tersangka dengan cara digorok dan dibenturkan kepalanya ke kamar mandi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban ditemukan pada Sabtu (24/8)pukul 20.00 WIB, oleh pacar korban bernama Herman yang tinggal satu kontrakan bersama tersangka. Saat ditemukan, terdapat luka pada bagian leher korban. Namun, saat polisi melakukan olah TKP, tidak ditemukan bekas darah di kamar mandi tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini, termasuk pacar korban yang menemukan korban pertama kalinya. Polisi masih mencari alat yang digunakan untuk melukai korban.
(mei/ahy)