Bandar Judi Ditangkap Saat Berpesta Shabu-shabu
Kamis, 04 Nov 2004 14:04 WIB
Ambon - Bandar Judi jenis toto gelap (togel) Hartono alias Tiong kembali ditangkap Polda Maluku saat menggelar pesta shabu-shabu di sebuah rumah temannya di wilayah Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (04/11/2004).Pada saat penangkapan, polisi memergoki Tiong sedang mengisap shabu-shabu dan pil inex. Anehnya, status Tiong saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus judi togel yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Penangkapkan ini dibenarkan Kadid Humas Polda Maluku AKBP Endro Prasetyo. Kepada detikcom, Endro mengungkapkan, pihaknya memang benar menangkap Tiong, karena yang bersangkutan mengkonsumsi shabu-shabu dan pil inex. "Tiong Kami tangkap di Karang Panjang," ujar Endro. Menyikapi hal ini, anggota DPRD Maluku asal PKS, Suhfi Madjid, menyatakan, seharusnya pihak aparat penegak hukum tidak main-main dengan yang namanya bandar judi atau pengedar narkoba dan shabu-shabu. "Saya melihat ada unsur kesengajaan, sehingga Tiong itu dilepas begitu saja. Padahal dia itu kan masih berstatus terdakwa pada kasus Judi. Lalu kenapa sampai bisa bebas. Pihak Kejaksaan Tinggi yang mestinya bertanggung jawab terhadap lepasnya Tiong," sesal Madjid. Ditegaskan juga, dirinya akan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Biar bagaimana pun, fungsi pengawasan tetap kami jalankan. Untuk itu saya akan menyampaikan persoalan ini," ujarnya.Leluasanya Tiong menghirup udara bebas, mendapat tanggapan dari Ketua Pemuda Yustitia Marines Sugi, SH. "Kalau benar Tiong bebas dan kembali melakukan tindak kejahatan, maka pihak Pengadilan Negeri Ambon harus bertanggung jawab atas bebasnya terdakwa dari penjara", ujarnya. Alasan dia, Tiong tengah menjalani proses persidangan, dengan begitu terdakwa berada dalam status tahanan PN Ambon yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.Dia tidak menolak penyebab bebasnya Tiong bisa saja dilakukan oleh petugas Lapas, tapi kewenangan penuh berada pada Pengadilan. "Pengadilan Negeri Ambon harus bertanggung jawab dan harus mengusut apakah bebasnya Tiong karena ulah petugas Lapas atau justru karena hakim yang sudah dibayar oleh terdakwa", tegas Sugi. Sementara ketua PN Ambon Mas'ud Halim, ketika dikonfirmasi detikcom soal ini, menyatakan tidak mengetahui secara jelas tentang status Tiong. "Saya nggak tahu tentang kasus itu. Kelihatannya itu masih kewenangan Kejaksaan Tinggi," tampiknya.
(asy/)











































